Jember,publiknusantara.com – Pemerintah desa Karangsono kecamatan Bangsalsari Gelar monitoring dan evaluasi ( MONEV) Dana Desa 2026.
Seperti biasa MONEV DD di wilayah kecamatan Bangsalsari melibat Muspika akan tetapi pada Monev kali ini tidak di ikuti BPD, Rabu 29/04/2026.
Bambang Erwin Setyono camat Bangsalsari membenarkan bahwa MONEV kali ini tidak di ikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD tidak hadir karena tidak di undang, seharusnya BPD hadir , ” tapi bisa di benarkan bisa juga tidak di benarkan tapi gak apa-apa fungsinya kan hanya pengawasan,”terang Bambang.
Diakhir wawancaranya Bambang menegaskan bahwa , Tidak membenarkan Monev DD tidak melibatkan BPD “,”tapi ini tadi sepertinya tidak ada masalah saya kira tidak apa-apa,” tegasnya.
Ditemui di ruangannya Ahrul Fatah Kades Karangsono mengaku , Monev kali yang hadir Muspika , Koramil dari Kapolsek dan Kecamatan.
“BPD lupa gak di undang karena jadwalnya juga dadakan, seharusnya BPD hadir,” tegas Fatah kepada awak media.
Media ini menulis secara aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), monitoring dan evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) sangat tidak disarankan dilakukan tanpa melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Alasan hukum dan teknis BPD harus dilibatkan yakni sebagai Fungsi Pengawasan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dipertegas dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang mana BPD memiliki fungsi pengawasan kinerja kepala desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa (dana desa).
BPD juga sebagai wakil masyarakat lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Monev bertujuan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga keterlibatan BPD menjamin transparansi.
Mitra Pemerintah Desa: Meskipun bukan pelaksana teknis, BPD adalah mitra kepala desa yang bertugas mengawasi agar program berjalan sesuai aturan.
Risiko Hukum jika Monev tanpa melibatkan BPD dapat menciptakan celah ketidakjujuran, memicu konflik sosial, dan membuat laporan pertanggungjawaban dianggap tidak sah atau tidak partisipatif oleh masyarakat , (**)