Jaringan Narkoba Betara Dibongkar, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

JAMBI, TANJAB BARAT37 Dilihat

KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi intensif selama sepekan terakhir, aparat berhasil menggulung jaringan narkoba di Kecamatan Betara dengan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal. Hasilnya, tiga pelaku masing-masing berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut, Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu paket sabu, satu kaleng rokok berisi ganja, dua alat hisap (bong), satu kaca pirex, lima unit ponsel Android, uang tunai Rp205 ribu, serta plastik klip dan sendok pipet yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan diduga memperoleh pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial CCP yang berada di dalam Lapas.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus hingga mengarah kepada satu tersangka lain, RK (47). Pada Rabu (27/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RK di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, tanpa perlawanan.

Dari tangan RK, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram, uang tunai sebesar Rp6,8 juta, satu unit ponsel, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Tanjab Barat dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di daerah tersebut.  (Joko/*)