Sehari Tiga Penangkapan! Jaringan Sabu di Teluk Sialang Digulung Polisi

JAMBI, TANJAB BARAT46 Dilihat

KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama satu hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/04/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi diawali dengan penyelidikan intensif sejak Selasa (21/04/2026).

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ungkapnya.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Hidayat. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (24). Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya di RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto serta empat butir pil ekstasi dengan berat 0,63 gram bruto yang disimpan di dalam bantal guling. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Tak berselang lama, pada pukul 18.30 WIB, tim kembali mengamankan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. Dari kediamannya, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan di dalam kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, pil ekstasi, alat hisap, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  (Joko/*)