Polres Jember Tetapkan Supir Sebagai Tersangka Penyimpangan BBM Subsidi

Jember,PN – Penyidikan penyimpangan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi yang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember memasuki babak baru.

Kepolisian Resort Jember, Kamis malam, (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 wib, mengirimkan surat Nomor: B/796/V/RES.1.24/2026/Satreskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan surat Nomor: B/371/V/RES.1.24/2026/Reskrim tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama France Adin Pradanang kepada David Handoko Seto (pelapor).

BACA JUGA : kasus-pencurian-kayu-di-kebun-kalisanen-blatter-aktivis-menduga-ada-kongkalikong-antara-terduga-pelaku-dan-manajer/

Kedua surat bertanggal 4 Mei 2026, tetapi baru diserahkan kepada pelapor tanggal 7 Mei 2026 atau 4 hari sejak diterbitkan.

Kabar itu ditegaskan Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor David Handoko Seto kepada media, Kamis (7/5/26) dalam keterangan tertulisnya.

Penetapan France Adin Pradanang sebagai tersangka sudah sesuai perkiraannya, “Lamanya penyelidikan dan penyidikan, diduga karena penyidik akan mengalami kesulitan untuk menetapkan tersangkanya”, terang Thamrin.

“Pelaku perkara penyimpangan BBM bersubsidi ini melibatkan banyak pihak, termasuk diduga ada keterlibatan aparat”, “karena pemberitaan perkara ini massif, maka mau tidak mau harus ada yang dijadikan tumbal. Maka yang paling mudah, adalah mengorbankan pihak yang paling lemah,”ujarnya.

BACA JUGA : saksi-terkait-percobaan-pembunuhan-terhadap-anggota-dprd-oleh-mafia-bbm-diperiksa-polres-jember/

Ditambahkan Thamrin, France Adin Pradanang merupakan warga desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo, Jember sebagai pengemudi (supir) truk Nopol Nopol DK 6484 AS yang dipergoki saat melakukan pengisian BBM bio solar bersubsidi yang di SPBU 54.681.11. Saat itu truk yang dikemudikan dimodifikasi dan membawa tangki sebanyak 4 buah berkapasitas sekitar 4.000. liter.

Penetapan supir sebagai tersangka dipertanyakan Thamrin, pasalnya, saat truk Nopol DK 6484 AS itu dibawa kabur dari tempat kejadian perkara, “pengemudi truk bukan lagi France Adin Pradanang”, “melainkan orang lain yang turun dari mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB yang malam itu terpantau ada di selatan jalan seberang SPBU”, terangnya.

Menurut Thamrin, penetapan supir sebagai tersangka menggelikan, “Sampai hari ini Iqbal Wilda Fardana yang juga ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak daan Gas (HISWANA MIGAS) Jember, anggota Kepolisian Sektor Sumbersari dan saksi-saksi yang ikut melakukan pengejaran, pemilik SPBU dan penadahnya belum dimintai keterangannya.

“Ditetapkannya supir menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan penyimpangan BBM Bersubsidi, hukum hanya tanjam kebawah dan tumpul ke atas”, ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra kepada media menegaskan, polisi sudah memeriksa sedikitnya 10 saksi, “termasuk supir truk yang membawa BBM dan ahli pidana”, terangnya.

Sebelumnya, penyidik diketahui sudah memeriksa pelapor, staf dinas pertanian, karyawan SPBU dan petani penerima rekomendasi. (**)