Kasus Dugaan Cabul di Tebing Tinggi Terungkap, Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Amankan Tersangka

JAMBI, TANJAB BARAT26 Dilihat

TANJAB BARAT, Publiknusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AL (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Mei 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat. AL disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban dalam perkara ini diketahui berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Dugaan peristiwa cabul tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Setelah dilakukan koordinasi, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status AL dari saksi menjadi tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik semua pihak yang terlibat.  (Joko/*)