Tak Ada Perubahan Tatib 2026, Ketua BPD Balung Tutul Kecamatan Balung Maju Kembali Sebagai Calon

JAWA TIMUR, JEMBER, UMUM35 Dilihat

JEMBER,PUBLIK NUSANTARA.COM – Memasuki tahap ketiga panitia penjaringan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintah desa Balung Tutul kecamatan Balung menggelar verivikasi berkas calon BPD yang bertempat di aula kantor desa setempat.

Tahap verifikasi berkas melibatkan Muspika, Pemerintah desa, Panitia dan calon anggota yang mendaftar.

Dijelaskan Maksum Nawawi Ketua panitia penjaringan calon BPD Desa Balung Tutul kecamatan Balung bahwa, saat ini panitia memeriksa keabsahan verivikasi berkas ke 14 pendaftar yang kemudian nanti akan di lanjutkan ke tahapan masa sanggah.

“Jadi masa sanggah saya kasih waktu 3 hari kerja , supaya nanti ketika para pendaftar jika ada catatan dari tim verivikasi yang belum terpenuhi agar pendaftar bisa segera memenuhi karena masa sanggah akan di jatuhkan ke hari dinas, jika pada masa sanggah Selasa , Rabu dan Kamis pendaftar tidak bisa memenuhi catatan yang di minta tim verivikasi maka pendaftar itu di nyatakan gugur,”ujar Maksum, 22/06/2026.

Di katakan Maksum, Tim verifikasi terdiri dari Camat terkait Adminduknya, Tim Polsek terkait SKCKnya , kemudian tim Korwas pendidikan terkait ijazahnya, baik Sekolah SD, SMP dan SMA atau sederajat.

“Tapi jika ijazahnya dari Madrasah maka pengawasnya dari Pendidikan Agama Islam (PAI), tapi yang mendaftar saat ini dari Pegiat , Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda ,Tokoh Agama bahkan saat sosialisasi penjaringan BPD saya sampaikan bahwa, ASN maupun PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu boleh mendaftar tapi ada persyaratan.

“Mereka yang ASN maupun PNS,PPPK dan PPPK Paruh dalam aturan di perkenankan untuk mendaftar calon BPD tapi harus mendapatkan ijin tertulis dari instansi tempat mereka bekerja, jadi kami tetap memberi persyaratan sebagaimana yang di atur oleh Undang-undang,”ucap Maksum.

Masih kata Maksum,Tata Tertib (Tatib) penjaringan calon BPD di buat berdasarkan hasil Musyawarah yang melibatkan elemen masyarakat yang kemudian nanti akan di Musdeskan.

“Panitia yang telah terbentuk bertugas untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Tata Tertib serta jadwal pelaksanaan penjaringan, penyusunannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup)

Dijelaskan Ahmad Hafit Ketua BPD yang saat ini maju kembali sebagai calon BPD periode berikutnya mengatakan bahwa , berfokus pada peran sebagai mitra strategis dan penggerak inovasi pemerintahan desa.

” Orientasi saya maju calon BPD supaya nanti saat Pilkades damai, terkait pemerintahan kedepannya mengayomi kepada masyarakat, yang paling krusial tugas BPD yaitu pengawasan terhadap pemerintahan desa, seperti kita lihat di Perbup itu awal-awal pengawas tapi sekaligus sebagai mitra,”ujar Hafit.

Ditanya inchamben maju sebagai calon BPD berikutnya, ia mengatakan bahwa selama ini kinerja pemerintahan desa Balung Tutul mungkin sampai saya purna mungkin ya , berjalan lancar , bagus tanpa hambatan.

“Semua transparansi sebagimana seperti baliho penggunaan APBDes yang terpajang di luar kantor desa,” ucap Hafit.

Hafit menambahkan, selama ini pengajuan masyarakat terkait program di akomodir yang kemudian di sampaikan dalam Musrenbang.

” Karena di Balung Tutul itu ada empat dusun itu ada empat perwakilan, ada Dusun Krajan,ada Dusun Maduran , ada Kebon dan Karuk, Tapi Maduran itu punya 3 BPD, di Krajan juga ada 3 , Kebon 2 Karuk 1,” bebernya.

Hafit menjelaskan saat pembahasan Tatib sebagimana aturan yang telah disebutkan Perbup,Permen dan lainnya ,”ketika pembentukan ada Musdes termasuk Panitia dan pemilihan Panitia mengadakan Tatib juga sama mengundang Tokoh Masyarakat,Toda,Toga dan tokoh-tokoh lainnya termasuk juga LKD, PKK dan semua instrumen-instrumen yang di butuhkan sesuai dengan Perbup,Permen dan aturan lainnya,”Jelasnya.

Hafit mengaku, bahwa Tatib diamana ia mencalonkan BPD sebelumnya dengan Tatib yang ia maju saat ini tidak ada perbedaan.

“Tidak berubah , saya lihat sama saja sama seperti yang dulu,”pungkasnya.(ji)