Penyelewengan BBM Solar Subsidi dan Tetapkan Satu Tersangka di Jember Bareskrim Akan Melakukan Pengembangan

Jember,PN – Kasus penanganan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember melebar , kali ini kasus itu di tangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski Bareskrim Polri telah seorang tersangka dalam perkara ini, akan tetapi penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan praktek kotor itu.

Disampaikan Advokat Moh. Husni Thamrin saat mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (7/7/2026), untuk menanyakan perkembangan penyidikan.

Dia menjelaskan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sebelumnya diungkap melalui penggerebekan gudang di Kecamatan Ajung tetap berjalan.

“Sampai hari ini sudah ada tersangkanya, satu orang tersangka atas nama AW pemilik gudang,”ujar M Husni Thamrin.

Dan yang bersangkutan sekarang menjadi tahanan Bareskrim dan dititipkan di Polres Jember.

“Tapi dalam waktu dekat kabarnya akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum,”ungkap Thamrin.

Thamrin menyebut penyidik berencana akan mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

“Pihak lain termasuk sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka,”tapi tadi Bareskrim menyampaikan akan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, SPBU-SPBU yang lain yang diduga menjadi atau terafiliasi dengan pelaku,”jelas Thamrin .

Thamrin jug meminta kepada masyarakat untuk bersabar sedikit, karena perkara ini sudah di tangani Mabes Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Thamrin mengaku turut meminta perhatian Bareskrim terhadap perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya di Jember yang saat ini ditangani Polres Jember.

Menurut dia, dalam perkara tersebut baru seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim melakukan supervisi terhadap proses penyidikannya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Kamis (4/6/2026) malam hingga Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast saat itu membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan tim Bareskrim Polri di lokasi tersebut. Ia menyatakan penggerebekan merupakan bagian dari proses penyidikan yang ditangani langsung oleh Bareskrim.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pancakarya Murka’i mengaku tidak mengetahui aktivitas maupun keberadaan gudang yang kemudian disegel dan dipasangi garis polisi oleh penyidik. Ia hanya dimintai keterangan oleh tim Bareskrim di kantor desa dan menyampaikan informasi sesuai dengan pengetahuannya.(ji)