Warga Jember Wajib Tahu Manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Jember,publiknusantara.com – Identitas Kependudukan Digital (IKD) berfungsi sebagai KTP digital resmi yang mempermudah berbagai urusan pelayanan publik.

Penggunaan IKD membuat verifikasi data lebih cepat, menghemat biaya cetak blangko, serta lebih aman dari risiko pemalsuan.

Bambang Saputro mengatakan manfaat utama menggunakan IKD antara lain seluruh dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tersimpan dalam satu genggaman di ponsel.

“Tidak perlu repot mencetak atau memfotokopi KTP fisik untuk berbagai keperluan administrasi,”jelas Bambang.

Menurut Bambang, Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) berfungsi sebagai KTP elektronik dalam bentuk digital serta dompet dokumen kependudukan yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

“Aplikasi ini dirancang oleh pemerintah agar masyarakat lebih praktis dalam melakukan verifikasi identitas tanpa perlu membawa dokumen fisik ke mana-mana,”katanya.

Selain itu kata Bambang, mempermudah pengurusan layanan kesehatan, perbankan, dan perizinan yang kini banyak terintegrasi secara digital,”ujarnya,02/07/2026.

Bambang menjelaskan fungsi utama dari aplikasi IKD yaitu penyimpanan dokumen kependudukan seperti KTP-el digital, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lain seperti biodata penduduk dan akta pencatatan sipil.

“Pastinya mempermudah untuk berbagai keperluan administrasi (perbankan, kesehatan, imigrasi, dan layanan lainnya) yang bisa diakses dari mana saja,” ungkapnya.

Selain itu Kata Bambang, sistem ini dilengkapi dengan PIN dan autentikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan data.

“Jadi aplikasi IKD ini dilengkapi PIN , sehingga data yang ada di dalamnya sangat aman,” terang Bambang.

Langkah-langkah Aktivasi IKD

  1. Unduh Aplikasi
    Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (dari Ditjen Dukcapil Kemendagri) melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi Awal
    Buka aplikasi, pilih tombol Daftar, lalu isi formulir dengan NIK, e-mail, dan nomor HP Anda.
  3. Verifikasi Wajah
    Ikuti instruksi pada aplikasi untuk melakukan swafoto (verifikasi wajah/face recognition).
  4. Pindai QR Code
    Setelah swafoto berhasil, pilih menu pindai QR Code. Anda wajib datang ke kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan terdekat untuk dipindai kodenya oleh petugas.
  5. Verifikasi E-mail
    Setelah di-scan oleh petugas, Anda akan menerima e-mail dari SIAK Terpusat yang berisi link aktivasi dan kode PIN sementara.
  6. Aktifkan Akun
    Buka e-mail tersebut, klik tautan aktivasi, masukkan kode PIN sementara dan kode captcha, lalu klik Aktifkan.
  7. Login Aplikasi
    Buka kembali aplikasi IKD Anda dan login menggunakan PIN atau kata sandi yang sudah Anda verifikasi