SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

KPU Mura, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Mura Tahun 2020, harus memiliki KTP elektronik

Musi Rawas — PN, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bagi masyarakat Kabupaten Mura untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Mura Tahun 2020, harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Demikian ditegaskan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Parmas KPUD Mura, Syarifudin, saat mengisi materi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pilkada Serentak 2020, Selasa (8/9/2020).

“Anak-anak tidak miliki e-KTP, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,”kata Syarifudin.

Dijelaskannya, Masyarakat di Bumi Serasan Sekantenan harus memiliki e-KTP agar bisa dimasukkan kedalam daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Mura tahun 2020.

“Pihak Bawaslu Mura akan mengawasi secara ketat dalam pendataan pemilih. Sehingga masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih benar dan sesuai aturannya,”ujarnya.

Hal tersebut, sambung Syarifudin, guna mengantisipasi terjadi eksodus, warga luar daerah bisa milih di Kabupaten Mura. Pihaknya sudah memberikan himbauan ke PPK dan PPS supaya memperketat jangan sampai warga luar daerah bisa memilih.

“Bagi warga Mura yang merantau dan miliki e-ktp supaya pulang dan menggunakan hak suaranya,”imbaunya.

Selanjutnya, Syarifudin mengungkapkan pihaknya juga meminta bantuan kepada masyarakat y mensosialisasikan Pilkada serentak tahun 2020, agar mencapai target partisipasi 77,5 persen dari jumlah DPT.

“Jika dilihat dari Pileg 2019, partisipasi pemilih target 75 persen dan terealisasi 86,3 persen. Namun, Pilkada dan Pileg berbeda sebab Pileg para kandidat getol mensosialisasikan supaya masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya,”tuturnya.

Pilkada Mura tahun 2020 ini, lanjutnya, hanya dua kandidat yang berkontestan, jika kedua paslon lolos adminitrasi faktual. Tapi jika tidak memenuhi syarat, KPUD Mura meminta parpol untuk mengganti calon tersebut.

“Masa kampanye hanya selama 71 hari dan juga menerapkan Protkes Covid-19. Pertemuan dibolehkan dengan peserta 50 orang dalam sekali pertemuan tatap muka dengan masyarakat,” tutupnya.

Laporan : Umi yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *