Jember,PN – Dua orang pengusaha dan pemilik perkebunan diduga melakukan penyerobotan lahan milik perkebunan lain.
Kedua orang itu, Sugianto (Hwa Chen) dan anaknya, Michael Biondi Triyanto dalam kapasitasnya sebagai Komisaris dan Direktur PT. Dian Argapura Perkasa (PT. DAP) dilaporkan oleh Jatmiko Wicaksono, selaku Kuasa Direktur PT. Yunawati Kaliduren (PT. YK) yang berkedudukan di Malang.
Jatmiko Wicaksono didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin terpantau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Jember, Selasa (18/8/2026)
BACA JUGA : Camat Umbulsari Sekaligus PPK Setempat Membandrol Rp 1.250.000.000 Untuk Rencana Kegiatan Bupati
Kedatangannya ke Kepolisian Resort Jember untuk mengadukan kedua pengusaha asal kecamatan Tanggul, Jember atas dugaan penyerobontan kebun milik PT. Yunawati Kaliduren yang berlokasi di desa Yosorati dan Kaliglagah kecamatan Sumberbaru, kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepada awak media, Mohammad Husni Thamrin menyampaikan, mulanya ada kesepakatan (master agreement) tanggal 1 Juni 2016 antara Rizal Dharyono Kertosastro direktur PT. YK dengan direktur PT. DAP Michael Biondi Triyanto untuk mengalihkan 60 persen saham milik PT. YK kepada PT. DAP. Disepakati, jual beli 60 persen saham itu seharga Rp.40 miliar itu nantinya akan dibayarkan secara bertahap,
“juga disepakati, dalam 8 tahun kemudian DAP akan menjual kembali (bay back) sahamnya kepada YK”, terangnya.
Ditambahkan, tanggal 13 Oktober 2016 atau 2 bulan setelah ditandatangani master agreement “dibuat surat pernyataan kesepakatan bersama, antara Rizal Dharyono Kertosastro selaku direktur dan pemilik 165 lembar saham serta Rubiati komisaris sebagai pemilik 15 lembar saham PT. YK dengan Imam (direktur baru DAP) dan Sugianto (komisaris) terkait teknis jual belinya”, jelas Thamrin.
Dalam kesepakatan itu, diterangkan proses jual beli saham akan dilakukan melalui notaris setelah semua persyaratan dalam kondisi clear and clean, “diantaranya setelah disetujui dan dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
“Selama proses berjalan, pembeli (PT. DAP) diberikan hak untuk mengurus perseroan sampai dilakukan RUPS. Namun sampai Rizal Dharyono Kertosastro (direktur PT. YK) meninggal dunia belum pernah dilakukan RUPSLB dan belum ada proses jual beli di notaris”, tambahnya.
Namun, secara tiba-tiba pada Rabu (12/8/2026), sekitar jam 10 pagi, datang sekelompok orang, sekitar 12 orang di pimpinan Hwacen (Sugiyanto) dan putranya bernama Machael Biondi Triyanto. Kepada pekerja kebun, rombongan dengan menggunakan pengeras suara membuat opini kebun PT. YK telah beralih kepemilikannya kepada PT. DAP dengan dalih kepemilikan saham 60% sudah dibeli.
Tidak hanya itu, gerombolan itu juga melakukan intimidasi kepada pekerja. Bagi yang tidak tunduk pada menagemen baru, bisa keluar dari perusahaan.
Selain itu juga memasang benner bertuliskan “Tanah berserta apapun yang berdiri diatasnya milik PT. DAP berdasarkan jual beli antara PT. Yunawati selaku penjual yang diwakili Direktur Rizal Kertosastro dan PT. DAP selaku pembeli atas 180 lembar saham”.
Merasa tindakan yang dilakukan Sugiyanto dan Machael Biondi Triyanto sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penyerobotan dan penguasaan secara sepihak. Untuk memperoleh kepastian hukumnya, maka Jatmiko Wicaksono, selaku pemegang kuasa direktur PT. Yunawati Kaliduren melaporkan ke Kepolisian Resort Jember agar diproses secara pidana.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkaranya, Mohammad Husni Thamrin, Selasa (3/11/2026) membenarkan, unit pidana umum Polres Jember sudah memanggil tiga orang untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
“Sejauh ini sudah tiga orang diminta keterangannya sebagai saksi”, “mereka yang secara langsung mengetahui peristiwanya dan pihak manajemen kebun,” pungkasnya.