SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Dinilai Dapat Merusak Kawasan Taman Nasional, Lelang Alun-alun Jember dan Peningkatan Jalan Tahun 2024 di Somasi

JEMBER, PN – Setelah melantik 11 pejabat pengadaan barang/jasa oleh bupati Jember, Hendy Siswanto dan lelang pengadaan barang/jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jember disoal, karena melanggar peraturan-perundangan.

Kini, Kamis (18/4/2024) giliran Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jember yang mendapat peringatan keras (somasi) dari advokat Moh. Husni Thamrin.

Dalam somasinya, Thamrin menyebutkan, hari Rabu, 17 April 2024 telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.

“Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Angka (18) “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Ditambahkan, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pasal 3 disebutkan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Thamrin, didapatkan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember (Pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan) masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, sehingga tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, tegasnya.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar, termasuk didalamnya pembangunan jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional”, tambahnya.

Thamrin dalam somasinya menyebutkan agar Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Jember menghentikan proses lelang pengadaan barang/jasa sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini dibuat.

Sekiranya tidak mengindahkan somasi ini, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *