Kode Perilaku Jurnalis

Loading

Kode Perilaku Jurnalis

PUBLIK NUSANTARA

  1. Jurnalis Publik Nusantara menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun, di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya. Termasuk menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
  2. Jurnalis Publik Nusantara tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis. Termasuk tidak menggunakan kostum lembaga, organisasi, partai, atau identitas lainnya saat menjalankan profesinya. Hal ini penting dilakukan dalam rangka menghindari munculnya persepsi bahwa dia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
  3. Jurnalis Publik Nusantara tidak boleh menggunakan liputan untuk kepentingan pihak lain di luar kepentingan jurnalistik tanpa persetujuan dari narasumber atau pihak yang menjadi subyek liputannya. Berusaha menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
  4. Jurnalis Publik  Nusantara  tidak menerima pemberian barang dari narasumber atau pihak yang terkait dengan pemberitaan.
  5. Jurnalis Publik Nusantara  tidak menerima fasilitas dari narasumber atau pihak yang terkait dengan pemberitaan, kecuali untuk membantu kelancaran tugas profesi dalam kondisi khusus atau darurat
  6. Jurnalis Publik  Nusantara  menghormati prinsip line of fireatau garis api, dengan tidak menggabungkan pemberitaan dan iklan. Hingga tidak terjadi pengaburan antara redaksi dan bisnis.
  7. Jurnalis Publik  Nusantara mengemban tanggung jawab utama profesinya, yaitu bekerja untuk kepentingan publik. Dan tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik ialah informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
  8. Jurnalis Publik  Nusantara  bersikap objektif dalam menjalankan profesinya. Dan menerapkan prinsip imparsial, adil (fair), dan berpikiran terbuka. Prinsip ini didasarkan pada kesadaran bahwa kebenaran bisa datang dari mana saja, termasuk dari pihak yang tidak disukai. Sikap ini juga ditunjukkan antara lain dengan melakukan reportase yang berimbang (cover both side).
  9. Jurnalis Publik Nusantara  melakukan verifikasi untuk mendapatkan fakta dan data yang akurat. Dan tidak menggunakan nama samaran sebagai penulis dan editor pada berita, kecuali karena alasan keselamatan atau kebijakan khusus dari media. Pencantuman nama asli merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.
  10. Jurnalis Publik  Nusantara memisahkan fakta dengan opini dalam menulis berita. Tulisan opini harus ditempatkan pada ruang terpisah atau pada rubrik editorial yang diketahui publik sebagai tulisan opini. Sedangkan pendapat interpretatif (tafsiran) atas data dan fakta diperbolehkan dalam berita sejauh hal itu untuk menggambarkan atau memperjelas pengertiannya.
  11. Jurnalis Publik  Nusantara tidak membuat karya jurnalistik yang beriktikad buruk untuk menyerang atau menyudutkan seseorang atau lembaga. Salah satu bukti tidak adanya iktikad buruk adalah dengan bersungguh-sungguh memeriksa dan menguji fakta serta mengkonfirmasikannya, sebelum mempublikasikannya.
  12. Jurnalis Publik  Nusantara menghormati asas praduga tak bersalah. Menaati asas perlindungan terhadap anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana.Jurnalis Publik Nusantara meralat informasi atau data yang diketahuinya tidak benar. Melayani permintaan koreksi terhadap berita, gambar, atau video yang dinilai salah, keliru atau tidak akurat.
  13. Jurnalis Publik  Nusantara  tidak melakukan plagiarisme. Menghindari pemakaian foto, ilustrasi dan/atau video yang membingungkan dalam publikasi karya jurnalistiknya.
  14. Jurnalis Publik Nusantara berusaha menaati semua prinsip kode etik jurnalistik ( Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers).
  15. Jurnalis Publik  Nusantara menghormati hak narasumber yang menolak diwawancarai atau tidak bersedia memberikan pernyataan saat dikonfirmasi. Juga menghormati permintaan narasumber yang bersedia diwawancarai tapi informasinya bersifat off the record.
  16. Jurnalis Publik  Nusantara menggunakan Hak Tolak demi melindungi narasumber.
  17. Jurnalis  Publik  Nusantara punya hak untuk tidak mengungkap identitas narasumber yang memberikan data atau informasi, termasuk saat ditanya aparat penegak hukum.