JEMBER,Publiknusantara.com – Proses penjaringan dan penyaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota panitia diketahui ikut mencalonkan diri sebagai peserta dalam kontestasi yang mereka selenggarakan sendiri tanpa mengundurkan diri dari kepanitiaan.
Fenomena itu memunculkan perdebatan mengenai netralitas penyelenggara, konflik kepentingan, serta pentingnya menjaga etika dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Sebagai penyelenggara, panitia penjaringan dan penyaringan memiliki kewenangan hingga seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Mulai dari menerima berkas pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, menetapkan calon yang memenuhi syarat, hingga mengatur mekanisme dan tahapan pemilihan.
Posisi itu seharusnya menuntut sikap independen dan netral dari setiap anggota panitia. Namun ketika penyelenggara juga ikut menjadi peserta, muncul pertanyaan mengenai objektivitas dan integritas proses yang sedang berlangsung.
Sekretaris Desa Silo, Lukman Hakim, menilai bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum administrasi, melainkan juga menyangkut moralitas dan etika dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Mungkin secara administrasi tidak ada aturan yang secara tegas melarang dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Namun demokrasi tidak hanya berbicara soal boleh atau tidak boleh. Demokrasi juga berbicara tentang moral, etika, kepatutan, dan bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan,” ujar Lukman Hakim,03/06/2026.
Menurutnya, panitia yang ikut menjadi calon tanpa melepaskan statusnya sebagai penyelenggara berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa proses berjalan netral jika penyelenggaranya juga menjadi peserta? Walaupun tidak terjadi pelanggaran, ruang kecurigaan akan tetap muncul karena terdapat konflik kepentingan yang sangat jelas. Dalam bahasa sederhana, masyarakat tentu akan bertanya, bagaimana mungkin wasit ikut bermain dalam pertandingan yang dipimpinnya sendiri,” katanya.
Lukman menegaskan bahwa demokrasi desa membutuhkan keteladanan dari para pihak yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, jabatan panitia bukan hanya amanah administratif, tetapi juga amanah moral yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat.
“Moral dan etika harus menjadi pondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi desa. Ketika seseorang diberi amanah sebagai panitia, maka yang harus didahulukan adalah integritas dan netralitas, bukan kepentingan pribadi. Jika ingin maju sebagai calon, langkah yang paling elegan dan bermartabat adalah mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepanitiaan,” tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi tersebut dikenal sebagai conflict of interest atau konflik kepentingan, yaitu situasi ketika seseorang menjalankan dua peran yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Meskipun Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa tidak mengatur secara eksplisit larangan panitia menjadi calon anggota BPD, berbagai kalangan menilai bahwa semangat demokrasi yang sehat menghendaki adanya pemisahan yang jelas antara penyelenggara dan peserta kontestasi.
Sebab, demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari terpenuhinya aspek legalitas, tetapi juga dari terjaganya kepercayaan publik terhadap seluruh proses yang berlangsung.
Menurut Lukman, kepercayaan masyarakat merupakan aset terpenting dalam setiap proses demokrasi di desa.
“Kalau kepercayaan masyarakat sudah hilang, maka siapapun yang terpilih nanti akan menghadapi persoalan legitimasi. Karena masyarakat tidak hanya menilai hasil akhirnya, tetapi juga menilai bagaimana proses itu dijalankan. Demokrasi yang baik harus lahir dari proses yang bersih, transparan, netral, dan beretika,” pungkasnya.
Fenomena yang terjadi di Desa Silo tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi desa tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, melainkan juga oleh komitmen moral seluruh pihak untuk menjaga integritas proses.
“Sebab pada akhirnya, demokrasi yang bermartabat bukan hanya menghasilkan pemenang, tetapi juga melahirkan kepercayaan dan legitimasi dari masyarakat yang dilayaninya,”tandasnya.