Kasus Pencurian Kayu di Kebun Kalisanen Kotta Blater, PTPN di Didesak Turunkan SPI

Jember,publiknusantara.com – Seringnya terjadi pencurian kayu di wilayah kebun Kalisanen Kotta Blatter di kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, Jawa Timur tidak pernah diproses hukum oleh manajer kebun.

Hal ini seperti saat ditangkapnya pencurian kayu mahoni yang sudah diproses menjadi slimar dan kayu kelapa diduga lakukan oleh sinder pabrik berinisial RP beberapa waktu lalu, yang hingga kini seakan sengaja dianggap seperti tidak pernah terjadi.

Sumber media ini mengabarkan, barang curian itu awalnya disembunyikan di rumah sinder pabrik. Sesaat setelah kayu curian tersebut dibawa menggunakan truk keluar dari kebun, petugas pengamanan kebun memergoki praktek jahat itu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kayu curian itu milik sinder pabrik yang diambil di kebun. Sopir trukpun juga mengaku, dia membawa kayu serupa bukan yang pertama. Informasinya, sopir mengaku kejadian itu sudah yang keempat kalinya, tapi baru tertangkap tangan. Kayu curian itu akan digunakan untuk membangun rumah pribadi milik sang sinder di kota Malang.

Sumber ini juga menambahkan, banyaknya pengaduan pencurian di kebun Kalisanen Blatter sudah dilaporkan kepada pimpinan kebun. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, sepertinya pimpinan sengaja melakukan pembiaran.

Bahkan ada laporan dugaan permainan jual beli getah tanah antara mandor sadap wonowiri dan mandor pabrik untuk masuk ke produksi pada tahun 2025 dari Januari sampai Desember 2025 yang merugikan kebun ratusan juta juga dibiarkan.

Praktisi hukum di Jember Mohammad Husni Thamrin juga membenarkan kabar banyaknya kasus pencurian di kebun milik PTPN I Regional 5 itu, dan hingga saat ini pelakunya belum pernah di proses secara hukum.

“Saya sempat lama mengenal dekat kebun itu, tak heran kalau menerima aduan itu dari masyarakat bahwa selama ini belum ada pelaku yang di tangkap, ada yang di tangkap tapi tidak di proses secara hukum”, “paling sekedar diminta untuk tidak mengulangi”, ucap Thamrin kepada media ini.

Direksi dan Satuan Pengawas Internal (SPI) diminta tidak boleh mendiamkan, “harus turun mengecek, kalau kerjanya cuma ongkang-ongkang kaki dibelakang meja, maka jangan salahkan kalau sekarang BUMN-BUMN banyak yang bangkrut, karena banyak maling didalamnya, “siapapun yang terlibat harus ditindak, pimpinan yang terbukti mendiamkan jangan dikasih kesempatan mendapat promosi jabatan”, tegas Thamrin.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026) terjadi pencurian kayu mahoni yang sudah diproses menjadi slimar dan kayu kelapa. pelakunya diduga lakukan oleh sinder pabrik berinisial RP. Sumber media ini menerangkan, barang curian itu awalnya disembunyikan di rumah sinder pabrik. Sesaat kemudian setelah kayu curian tersebut dibawa menggunakan truk keluar dari kebun, petugas pengamanan kebun memergoki praktek jahat itu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakunya tapi tidak di proses secara hukum.
Media ini merilis kebun Kalisanen dan Kota Blatter awalnya dua kebun milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, namun karena selalu merugi, diantaranya disebabkan dibiarkannya pencurian beberapa produknya.

Oleh Kementerian BUMN kemudian dilakukan penggabungan (holding company), menginduk kepada PTPN I. Kemudian menjadi PTPN I Regional 5, dua kebun itu juga disatukan menjadi kebun Kalisanen Blatter.
Sampai berita ini ditayangkan, meneger kebun Tatang Setiawan belum bisa dimintai konfirmasinya. Pesan melalui WhatsApp ke nomor ponselnya 0812671827xx hingga kini tidak dibalas. (**)