Jember,PN – Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (25/7/2026) melaporkan BS dan isterinya WN ke Kepolisian Resort Jember.
Bobi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin BS dan WN atas dugaan melakukan penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen dan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol.
BS bersama istrinya WN dikabarkan mengaku-ngaku sebagai pengacara dari Jakarta dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap mengurusi persoalan yang berhubungan dengan pertanahan.
Menurut pihak pelapor, laporannya itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan warisan milik keluarga Bobi, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan intimidasi menggunakan benda yang diduga senjata api.
Thamrin mengatakan, perkara bermula dari penyewaan lahan peninggalan almarhum ayah kliennya. Lahan tersebut awalnya disewakan WN tanpa perjanjian tertulis tahun 2024 untuk dijadikan tempat usaha yang belakangan berdiri kafe “Tujuh Bidadari”. “Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat,” ungkapnya.
Menurut Thamrin, pembayaran sewa pada tahun pertama baru dilakukan setelah pihak penyewa beberapa kali diingatkan. Memasuki tahun kedua, lanjut Thamrin, tidak pernah ada kesepakatan mengenai perpanjangan masa sewa. Karena itu, kliennya memutuskan tidak lagi menyewakan lahan tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” ujarnya.
Namun, setelah keputusan itu disampaikan, pihak terlapor disebut menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun.
Pelapor mengaku dokumen tersebut tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh Bobi maupun ibunya.
“Disebutkan dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan. Karena itu kami menduga tanda tangan klien kami dan ibunya dipalsukan,” tuturnya.
Tak hanya itu, di surat perjanjian disebutkan pemilik tanah menyewakan kepada anak WN bernama ALB yang sebelumnya tidak ada sangkut-pautnya, “bahkan di surat itu menggunakan kop surat DPD Gerakan Advokat dan Aktifis Propinsi Banten”, “sedangkan WN yang bertindak sebagai saksi menggunakan stempel yang sama”, ujarnya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga melaporkan dugaan intimidasi saat mendatangi BS dan WN untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurut Thamrin, saat kliennya mendatangi WN di kafenya untuk membicarakan masa sewa lahannya yang sudah berakhir, BS kemudian mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api dari dalam tas. BS kemudian meletakkan pistol didepan Bobi, “setelah kejadian itu, klien saya merasa ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya”, terangnya.
“jadi kami melaporkan pasangan suami istri ini karena telah menguasai lahan tanpa hak. Selain itu, juga dugaan tanda tangan klien kami dipalsukan serta pengancaman menggunakan barang yang diduga senjata api,” ujar Thamrin.
Meski demikian, Thamrin mengaku tidak dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, atau softgun.
“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan, korek, atau softgun. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi.
Kami berharap polisi mengusut dugaan kepemilikan benda mirip pistol, sekaligus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan,” tandasnya.
Pihak pelapor berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkaranya, sejak penyelidikan dan penyidikannya”, tandasnya. (ji)