Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Jual Tanah Warisan Diperiksa Tipikor Polres Jember, Kuasa Hukum Pertimbangkan Perlawanan Hukum

Posted on Februari 20, 2025Februari 20, 2025 by Red

Jember,PN – Setelah Junaidah, yang menjadi ahli waris dari Sukiman diperiksa di Unit Tipikor Polres Jember, Senin (17/2/25) yang diadukan dengan sangkaan menjual tanah negara (TN) terletak di desa Karangkedawung, kecamatan Mumbulsari. Kuasa hukum Junaidah, Moh. Husni Thamrin terus mengumpulkan sejumlah bukti kepemilikan dan dokumen tanah yang menjadi obyek perkara.

Kuasa hukum Junaidah itu menampik tudingan kliennya menjual tanah negara, “tanah itu warisan orang tuanya, penjual adalah ahli waris yang sah dan punya hak menjual”, “itu bukan tanah negara seperti disangkakan” terang Thamrin.

BACA JUGA : menjual-tanah-warisan-orang-tuanya-warga-desa-karang-kedawung-diperiksa-unit-tipikor-polres-jember/

Saat dilakukan pemeriksaan Thamrin mengaku sudah menyerahkan dokumen dan surat-surat tanah, “tanah itu bukan tanah negara, semua surat tanah sudah saya serahkan ke penyidik”, “biar penyidik meneliti, jika nanti berdasarkan bukti yang sudah diserahkan ternyata tidak ada bukti menjual tanah negara, saya minta pemeriksaan perkaranya segera dihentikan”, ujarnya.

Menurut advokat yang tercatat pernah sebagai peserta seleksi pimpinan KPK itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960, “apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021’, tegasnya.

BACA JUGA : m-husni-thamrin-kuasa-hukum-ahli-waris-bantah-ada-jual-tanah-negara-di-desa-karang-kedawung-jember/

Obyek tanah yang dituduhkan tidak termasuk seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun. “de facto tanah itu sejak lama dikuasai ahli waris ada suratnya, selama dikuasai tidak ada pihak lain baik instansi pemerintah atau badan usaha milik negara mengklaim atau merasa dirugikan”, “menjadi aneh kalau kemudian di framing seolah-olah sebagai tanah negara”.

Ditegaskan, tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu, dokumennya jelas, bukan tanah negara, berasal dari tanah hak milik adat Yasan ada nomor persilnya, bayar pajak dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual.

Sebelum ada panggilan di Polres Jember, klien saya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, “dimintai sejumlah uang, dibujuk akan dibantu proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit, namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember. Saya sudah tahu siapa pengadunya, inisialnya NH”, terangnya.

Kepada media ini Thamrin mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan perkaranya, “kalau ternyata tidak menguntungkan atau ada sesuatu yang melenceng, saya akan mempertimbangkan untuk menyiapkan langkah hukum”.

Tanah-tanah disekitar obyek perkara yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan atau dihibahkan oleh perorangan.

Sebelumnya diberitakan, Senin (3/2/25) kepala desa Karang Kedawung, Suparto dan perangkat desa dipanggil Unit Tipikir untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjulan tanah negara yang berada di wilayahnya. Kepada awak media, Suparto membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan, “saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya”, ujarnya.

Sedangkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto kepada sejumlah awak media membenarkan ada pemanggilan kepada kades Karang Kedawung, “masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak”, “untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya”, tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme