SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Pulang Dari Beli Sabu, Polisi Sergap Pria Dijalan

MEMPAWAH, – PN, Tim Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil sergap Pria berinisial Sarudi alias Sawedi (37) karena kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Sarudi diketahui adalah warga Desa sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh ini, ditangkap Sabtu (01/08/2020) pukul 21.30 WIB, ketika baru saja pulang dari Pontianak untuk membeli barang haram tersebut Dan sekarang Sarudi meringkuk di tahanan Polres Mempawah.

Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Sarudi alias Sawedi, Menurutnya, Tim Reserse Narkoba mendapat informasi, pada Sabtu sore, tersangka Sarudi diketahui sudah berangkat ke Pontianak untuk membeli sabu-sabu.

“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, saya dan anggota Satuan Narkoba lantas melakukan pengintaian sejak sore hari. Sebab kami tidak tahu waktu yang pasti, kapan tersangka akan pulang ke Sungai Pinyuh,” ungkap Eldyg.

Sejumlah jalur masuk Sungai Pinyuh pun diintai petugas. Namun jejak Sarudi belum terlihat. Baru pada pukul 21.30 WIB, petugas mengetahui tersangka sedang mengendarai sepeda motornya dengan kencang, memasuki kawasan Seliung.
Akhirnya, pas di Jalan Raya Galang, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yahama Mio GT warna merah KB 6737 HR berhasil kami hentikan. Disaksikan warga setempat, kami meminta tersangka mengeluarkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam pakaiannya,” tegas Eldyg lagi.

Tersangka Sarudi tak bisa mengelak. Dari saku lengan kiri jaketnya, ditemukan satu kip plastik transparan berisi kristal yang menurutnya adalah sabu-sabu yang dibeli di Kota Pontianak. Tak hanya itu, dari saku celana panjang, juga ditemukan satu paket lagi barang yang sama dan disimpan dalam bungkus rokok.

“Setelah ditimbang, kedua paket tersebut memiliki berat bruto 0.16 gram dan 0,31 gram. Tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Mempawah. Atas kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat, kami ucapkan terima kasih,” imbuh Eldyg.

Laporan : Feryy Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *