SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Surat Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Terhadap Susanto, SH, MH, CTA Diterbitkan Langsung Oleh Ketua Pengadilan Pajak

OKU, PN – Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak A & B,serta terapan pelatihan pajak Brevet C oleh Bina fiscal Indonesia dan Menyandang Certified Tax Advisor (CTA) telah mengajukan izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang perpajakan pada pengadilan pajak kini Susanto SH, MH, CTA resmi menjadi Kuasa Hukum Bidang perpajakan pada pengadilan pajak .

izin menjadi Kuasa Hukum Bidang perpajakan telah di terbitkan oleh ketua pengadilan pajak pada tanggal 28 October 2022 yang lalu di tanda tangani langsung Ketua bapak ALI HAKIM, S. H., S. E., Ak., M. Si., CA. Yang di salin sesuai dengan aslinya oleh panitera Dendi Agung Wibowo, S. H., M. H dengan Nomor salinan :KEP -/178/PP/IKH/2022 di jakarta

Saat di kompefirmasi Susanto, SH.,MH .CTA.Di ruang kerjanya Kantor Hukum Susanto, SH, MH, CTA di Jl. Lubuk Hidung RT 05 Dusun satu Desa tanjung baru Kec baturaja timur Kab OKU provinsi Sum-Sel, Membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah menerima kartu tanda pengenal Kuasa Hukum dan salinan keputusan Ketua pengadilan pajak tentang izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada pengadilan pajak.

” Dengan telah diterimanya kartu tanda pengenal Kuasa Hukum dan salinan keputusan Ketua pengadilan pajak tentang izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada pengadilan pajak tentu akan menambah amanah bagi diri saya. yang mana selama ini dia hanya menggeluti sebagai advokat umum kini menambah amanah sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan ” Ujar Dia

Lanjut Susanto ,dalam proses menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada pengadilan pajak dia telah menjalani beberap proses pengajuan sesuai dengan pasal 34 undang -undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang pengadilan pajak (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27 , tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4189) ,peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 /PMK.01/2017 tentang persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada pengadilan pajak, peraturan Ketua pengadilan pajak Nomor :PER-01/PP /2018 Tentang tata cara permohonan izin Kuasa Hukum pada pengadilan pajak, Peraturan Ketua pengadilan Pajak Nomor :PER -001/PP/2010 Tentang tata tertib persidangan pengadilan pajak sebagai mana telah beberapa kali di ubah terahir dengan peraturan Ketua pengadilan pajak sebagai mana telah beberapa kali di ubah terahir dengan peraturan Ketua pengadilan pajak Nomor : PER-03/PP/2016, Keputusan Ketua pengadilan pajak Nomor : KEP-005/PP/2011 Tentang pengawasan Kuasa Hukum, Dan alhamdulilah k semuanya sudah sesuai

Susanto menjelaskan sedikit tentang Terminologi konsultan hukum dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat Konsultan hukum, yang telah diangkat pada saat UU Advokat ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sementara itu, arti kuasa hukum pajak kuasa hukum dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak  Permenkeu 184/2017 dimana peraturan ini mengatakan , Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

” Adapun yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan, kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak ” Kata Dia

Lanjut santo, Advokat pajak adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun diluar pengadilan pajak,Jasa hukum yang diberikan oleh advokat pajak ini berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, menjalankan kuasa dari klien, mendampingi, mewakili, membela serta melakukan berbagai hukum lainnya untuk memenuhi kepentingan hukum kliennya.

” Advokat pajak ini bekerja untuk menyelesaikan tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi oleh para kliennya,Maka dari itu, seseorang yang berprofesi sebagai advokat di bidang pajak ini harus memiliki ilmu dan pengetahuan mumpuni tentang perpajakan. Dimana advokat ini juga harus paham tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia ” Tambah Susanto

Susanto juga menjelaskan tugas bagi advokat pajak diantaranya Memastikan Klien Mendapatkan Hak-Haknya
Advokat pajak memiliki tugas untuk memastikan klien mendapatkan hak-haknya selama menjalankan proses hukum tindak pidana perpajakan yang dihadapi. Hak-hak klien yang dimaksud disini seperti berhak melakukan pembelaan dengan menghadirkan sanksi, mendapatkan perlindungan dari ancaman orang lain, berhak didampingi kuasa hukum satu proses hukum berlangsung dan sebagainya.

Dan juga, harus Mewawancarai Klien
Sebelum advokat memberikan bantuan hukum kepada kliennya maka terlebih dahulu mewawancarai klien. Advokat akan menanyakan kasus tindak pidana perpajakan apa yang sedang dihadapi, sudah sejauh mana proses hukumnya berlangsung, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Setelah selesai melakukan wawancara, advokat akan menyediakan penasihat hukum ahli.

Lanjut Susanto Harus, Menghadirkan Klien di Pengadilan Pajak Tidak jarang orang yang sedang menghadapi kasus hukum enggan menghadiri persidangan di pengadilan. Ini dikarenakan mereka takut mendapatkan ancaman atau intimidasi dan alasan lainnya. Namun, jika menggunakan jasa advokat pajak maka advokat akan menghadirkan klien di Pengadilan supaya bisa melakukan pembelaan dengan membawa bukti-bukti.

Selain itu, juga Advokat pajak juga harus, Mewakili Klien di Pengadilan Pajak
Persidangan tindak pidana pajak biasanya dilakukan lebih dari satu kali. Dimana dalam persidangan yang dilakukan harus dihadiri oleh orang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, saat jadwal persidangan bisa saja orang tersebut sedang memiliki kepentingan lainnya sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Dalam hal ini, advokat pajak yang diajak kerjasama akan mewakili kliennya untuk menghadiri persidangan di pengadilan pajak.

Dan Avokat Pajak juga Mempertanyakan Sanksi Dalam kasus tindak pidana, biasanya pihak terdakwa diperkenankan untuk menghadirkan sanksi. Sanksi yang dihadirkan di persidangan bisa membantu Anda dalam menyelesaikan masalah ini dengan kesaksian yang dimiliki. Namun, pastikan sanksi yang dihadirkan merupakan sanksi yang benar-benar mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi ” Disini advokat pajak bertugas untuk mempertanyakan sanksi-sanksi kepada klien ” Papar susanto

Di ahir penyampai nya susanto,mengucapkan Terimakasih atas bantuan semua pihak sehingga semuanya bisa terwujud dan semoga Dirinya dapat memegang amanah ini ( Yand )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *