SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Gugat Citizen Lawsuit di Putus Sela, Seorang Advokat di Jember Ancam Pidanakan Pihak Terkait

JEMBER,PN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (2/4/2024) dalam putusan sela gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang dilakukan advokat Moh. Husni Thamrin terkait alihfungsi lahan pertanian yang rencananya akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International di jalan Udang Windu, Lingkungan Krajan, Kaliwates, Jember Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr yang amarnya menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadilan perkara yang digugut Thamrin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara menyatakan pemeriksaan perkara yang digugat menjadi kewenangan (competency absolut) pengadilan tata usaha negara, “karena tergugatnya penyelenggara negara”, “karena melakukan perbuatan melawan hukum”, urai majelis hakim.

Penggugat Moh. Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Disebutkan Thamrin, selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan. Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Tak hanya Menteri ATR/BPN yang ditarik oleh Thamrin sebagai tergugat, Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember serta Kepala Kantor Pertanahan Jember, pihak hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta-pun ditarik sebagai tergugat.

Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan, “namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW”, “bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di kabupaten Jember sebesar Rp. 10 triliun”, ujarnya.
Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana” .
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tetapi oleh kepala dinas Tanaman Pangan Jember, Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel”.

Disebutkan Thamrin, alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya, “Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya”.

Menyikapi putusan sela itu, Thamrin mengaku akan melawan, “saya akan melakukan perlawanan hukum”, “akan mendaftarkan upaya bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember”, terangnya. Tak hanya banding, penggugat juga akan melaporkan secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, “karena ada unsur pidananya seperti disebutkan dalam Perda kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 dan UU tentang Tata Ruang”, tambahnya.

Disebutkan Thamrin, selama proses persidangan terungkap jika Menteri ATR/BPN menyatakan belum ada permohonan rekomendasi alih fungsi lahan menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan pertanian yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Alih fungsi LSD menurut Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 baru diijinkan jika untuk kepentingan proyek strategis nasional dan wajib mendapat rekomendasi Menteri. Tak hanya itu, Bupati dan BPN Jember mengaku pemohon ijin alih fungsi lahan atas obyek sengketa bukan Swiss BelHotel, melainkan PT. Graha Mulia Jember, sedangkan pihak Swiss BelHotel mengakui tanah obyek sengketa adalah miliknya, bukan milik PT. Graha Mulia Jember.

Diterangkan, tidak semua tergugat sebagai penyelenggara negara, karena ada satu tergugat yaitu Swiss BelHotel adalah badan hukum privat, sehingga harusnya pengadilan negeri Jember berwenang memeriksa dan memutus gugatan penggugat. Dari fakta persidangan tersebut, Thamrin menegaskan, “pengakuan bupati yang menyebutkan pemohon ijin PT. Graha Mulia Jember, bukan pihak Swiss BellHotel”, “menunjukkan dengan jelas ada perbuatan melawan hukumnya”, ujarnya.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *