Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Bupati Jember Didesak Pidanakan Pelaku Raibnya Ratusan TKD di Jember

Posted on Juli 14, 2025Juli 14, 2025 by Red

Jember,PN – Setelah hampir setahun kepemimpinan Muhammad Fawait menjadi bupati Jember, urusan raibnya lebih dari 300 hektar Tanah Kas Desa (TKD) di kabupaten Jember, Jawa Timur yang kini diduga dikuasai 2 perusahaan perkebunan swasta secara gratis ,yaitu PT. Wilansari dan PT. Kaliputih tak juga mendapat respon.

Malahan, Adi Wijaya, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember yang terlibat dalam perkara itu bukannya diberi sanksi, malah mendapat jabatan empuk, sebagai Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat.

BACA JUGA : rangkaian-bunga-desaku-cantik-di-kecamatan-silo/

Ihwal kabar raibnya 300 hektar TKD di Jember diungkap Moh. Husni Thamrin, aktifis dan advokat di Jember. Thamrin mendesak Fawait dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tutup mata.

“Bupati harus tanggung jawab, ini (TKD) ada dibawah tanggungjawabnya”, “dalam perkara ini pihak-pihak yang terlibat harus diusut, dipidanakan”, ujarnya.

BACA JUGA : dilaporkan-ke-aphkades-kaliglagah-sumberbaru-jember-bantah-selewengkan-dana-desa/

Ditambahkan Thamrin, DPMD, 21 kepala desa dan BPN terlibat, “ada aliran uang yang diterima para kepala desa, ada tindak pidana korupsi”.

Sebelumnya dikabarkan, sekitar 300 hektar TKD yang menjadi aset desa 21 desa di 2 kecamatan di kabupaten Jember, Jawa Timur telah dibuat bancakan oknum pejabat DPMD) Jember dan dialihkan menjadi milik perusahaan perkebunan swasta.

Lahan TKD seluas seluruhnya lebih dari 300 hektar itu tercatat milik 12 desa-desa di kecamatan Sukowono yang lokasinya ada di kecamatan Sumberjambe dan desa-desa yang ada di kecamatan Sumberjambe.

Sementara itu, sebuah sumber menyebutkan, TKD itu tidak dilepas gratisan, “telah ditukar guling dan menjadi aset desa”, terangnya. Kabar itu sontak ditepis Thamrin, “bisa ditelusuri, tukar guling itu fiktif”, “desa-desa yang TKD-nya diambil alih hanya diberi dana CSR Rp.40 juta, kepala desanya hanya diberikan uang tutup mulut Rp.10 juta”, tegasnya.

BACA JUGA : parkir-gratis-populisme-murah-yang-mahal-biayanya/

Pelepasan tanah aset desa regulasinya ditentukan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang telah di rubah Permendagri nomor 3 tahun 2024, disebutkan pemegang penguasaan aset dan wewenang yaitu kepala desa. Namun mendapat persetujuan bupati dan gubernur.
Tahun 1979 kabarnya ada kesepakatan tukar-menukar TKD, tetapi baru tanggal 14 Agustus 2024 TKD itu di coret dari buku daftar aset desa. Pelepasan, tukar guling atau peralihan hak TKD ke pihak lain, prosedurnya panjang, harus ada musyawarah desa, ada ijin bupati, harus dibentuk panitia dan terakhir wajib mendapat persetujuan gubernur.

Raibnya ratusan hektar tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, “juga menimbulkan kerugian negara dan ada tindak pidana korupsinya”, “bupati harus bertanggungjawab, pihak-pihak yang terlibat harus diseret secara pidana. Ratusan hektar aset des aitu harus ditarik Kembali dari perusahaan swasta yang mendapatkan secara gratisan”, terang Thamrin.

Penulis : M.T

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme