Buntut Dugaan PJU Perumahan Fiktif,5 Pejabat Lingkungan Pemkab Jember Dan 3 Rekanan Resmi Dilaporkan ke KPK

JEMBER,publiknusantara.com Soal proyek yang di biayai APBD Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan.

Kali ini proyek yang menjadi sorotan dan bahkan sudah di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Penerangan Jalan Umum (PJU) Perumahan senilai 25 miliar.

Keberadaan BAST-1 atau berita acara serah terima pertama dipersoalkan karena dinilai tidak menggambarkan kondisi pekerjaan di lapangan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Jember, menyebut tidak menemukan pemasangan PJU di kawasan perumahan sebagaimana nama paket pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

BACA JUGA : kuasa-hukum-2-perusahan-menduga-proses-mini-kompetisi-di-dpupr-kabupaten-jember-cacat-hukum/

“Tak satupun PJU dipasang di perumahan, hanya namanya saja PJU perumahan,”katanya.

Menurut dia, proyek PJU yang bersumber dari P-APBD 2025 justru direalisasikan di sejumlah jalan kabupaten.

Kondisi itu kemudian menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan, lokasi pelaksanaan, dan dokumen kontrak.

Pada prinsipnya proses serah terima pekerjaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan kontrak.

Karena itu, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi pekerjaan perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan serta bukti administrasi dan teknis.

Adanya persoalan itu Ketua LSM Kuda Putih melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku telah menyampaikan laporan pada 9 September 2026.

“Sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 09/09/2026 kemarin,” katanya.

Dia menyebut laporan itu berkaitan dengan 5 Pejabat Lingkungan Pemkab Jember dan 3 rekanan.

Menurutnya lima pejabat dan 3 rekanan perlu dimintai klarifikasi.

Ia berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran daerah.

“APBD itu uang negara yang dihasilkan dari pajak rakyat,” ujarnya,09 Oktober 2026.

Hingga laporan ini disusun, dugaan terkait pelaksanaan proyek tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Laporan kepada KPK juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum sesuai undang-undang.(ji)