Bareskrim Polri Satroni Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Diboyong ke Jakarta

Uncategorized99 Dilihat

Jember,PN – Belum jelasnya penanganan perkara penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Teuku Umar, Tegal Besar, Jember yang saat ini dalam penyidikan Kepolisian Resort Jember.

Pada Jum’at (5/6) malam, puluhan petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri dikabarkan melakukan penggerebekan di sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi di desa Pancakarya, kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.

Dalam operasi penggerebekan, puluhan anggota kepolisian dari Bareskrim meringkus dan mengamankan sekitar 10 orang yang diduga terkait dengan praktek kotor itu.

Tak hanya itu, pintu depan gudang milik PT. Aulan Jaya itu juga dipasang garis polisi (police line).

Samsul Arifin, salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara, kepada media ini, Minggu (7/6) membenarkan di pintu gudang dipasang garis polisi, “saya tahu ada garis polisi itu paginya”, “setelah dilakukan penggerebekan oleh puluhan aparat kepolisian yang datang dengan mengendarai sekitar 15 unit mobil malam harinya”, tegasnya.

Ditambahkan Samsul, “saya ketua RT, cuma saya tidak dilibatkan. Mungkin karena bukan wilayah saya. Gudang itu tidak masuk wilayah saya, tapi jarak rumah dengan gudang TKP sekitar 50 meter saja. Gudang itu terletak di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN dan selalu tertutup”, ujarnya

Selain mengamankan sekitar 10 orang, pemilik gudang yang dikenal dengan panggilan Anang dikabarkan pasca penangkapan para anak buahnya langsung menyerahkan diri ke polisi. Dan hingga berita ini naik cetak, Anang dikabarkan diboyong ke Jakarta dan hingga sekarang belum pulang ke rumahnya.

Saat media ini datang ke TKP, garis polisi yang semula terpasang di pintu gudang, Minggu (7/6) siang sudah dilepas dan beberapa truk terpantau keluar masuk gudang seperti tidak pernah terjadi apa-apa.

Sebuah sumber menyebutkan, di dalam gudang yang tampak terparkir puluhan truk itu disebut sebagai tempat penampungan solar bersubsidi untuk dijual dengan harga non subsidi ke industri di luar wilayah Jember.

Sementara itu, di halaman Satlantas Polres Jember yang biasa dipakai tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan terlihat satu unit kendaraan truk tangki Nopol AD 9780 LC sedang terparkir. Dibagian tangkinya terdapat tulisan yang ditutupi lakban (pita) hitam yang sengaja dipasang agar tulisannya tidak terbaca.

Seorang praktisi hukum di Jember, Mohammad Husni Thamrin yang sekarang sedang menangani dugaan penyimpangan BBM di SPBU Tegal Besar membenarkan kabar penggerebekan di gudang penimbunan BBM di Ajung, “benar itu terjadi, saya sudah dari TKP, sekarang garis polisinya sudah dicopot. Truk tanki non subsidi yang diduga biasa dipakai untuk mengangkut solar subsidi untuk dijual ke industri oleh pelaku, sekarang disita Bareskrim dan dititipkan di halaman Satlantas Jember”, ungkapnya.

Ditambahkan Thamrin, Bareskrim harus mengusut semua pelaku, termasuk pemilik dan penadahnya, “saya dengar Wakabareskrim menyatakan akan menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi”, “sekarang masyarakat tinggal membuktikannya kesungguhannya”, ungkapnya, (ji)