Bareskrim Mabes Polri Didesak Ambil Alih Penyidikan BBM Ilegal di Jember

JEMBER,Publiknusantara.com Tidak puas terhadap penyidikan penyimpangan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum David Handoko Seto, Rabu (13/5/26) nekat menemui Bambang Hariyadi, wakil ketua Komisi XII DPR RI di komplek DPR RI Senayan, Jakarta.

Saat menemui Husni Thamrin, Bambang Hariyadi, politisi dari partai Gerindra itu juga ditemani Dedy Sitorus, anggota Komisi II dari PDI-P. Bambang mengaku sudah menghubungi wakil kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin agar mengawasi penyidikan penyimpangan BBM yang sedang ditangani Polres Jember.

BACA JUGA : polres-jember-tetapkan-supir-sebagai-tersangka-penyimpangan-bbm-subsidi/

Politisi asal Jember itu menyoroti penetapan FAP, sopir truk sebagai tersangka tunggal, “penetapan itu (sopir) menunjukkan penyidik tidak serius dalam penyidikannya”, “apalagi saat truk pengangkut BBM dibawa lari, sopirnya bukan FAP, tapi orang lain yang sebetulnya lebih layak ditersangkakan”,tegas
Bambang seperti ditirukan Thamrin.

Ditambahkan, Bareskrim Polri diminta mengambil alih penyidikannya, apabila Polres Jember tidak mampu, “jangan beraninya menangkap pelaku kecil yang hanya melayani kepentingan rakyat kecil.

“Maling besar yang menjual BBM bersubsidi ke industri dan pengelola pertambangan harus pula disikat”, terangnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Jember, Kamis, (7/5/2026) mengirimkan surat Nomor: B/796/V/RES.1.24/2026/Satreskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan surat Nomor: B/371/V/RES.1.24/2026/Reskrim tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama France Adin Pradanang kepada David Handoko Seto (pelapor).
Mohammad Husni Thamrin kepada media, Kamis (7/5/26) dalam keterangaan tertulisnya menyebut penetapan France Adin Pradanang sebagai tersangka tidak terkejut. “Lamanya penyelidikan dan penyidikan, diduga karena penyidik mengalami kesulitan menetapkan tersangkanya”, “bukan karena tidak ditemukan, melainkan karena melibatkan orang berpengaruh, makanya dicarilah korban yang paling rentan dan mudah”, terang Thamrin.

BACA JUGA : pimpinan-kebun-kalisanen-kotta-blatter-diduga-terlibat-pencurian-kayu/

Ditambahkan, France Adin Pradanang merupakan warga desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo, Jember sebagai pengemudi (supir) truk Nopol Nopol DK 6484 AS yang dipergoki saat melakukan pengisian BBM bio solar bersubsidi yang di SPBU 54.681.11. France diketahui bukan pengusaha, melainkan sopir truk pengangkut tanah liat yang biasa dikirim ke industri rakyat untuk bahan pembuatan Genteng di desa Tamansari, kecamatan Wuluhan, Jember.

Penetapan supir sebagai tersangka dipertanyakan Thamrin, pasalnya, saat truk Nopol DK 6484 AS itu dibawa kabur dari tempat kejadian perkara, “pengemudi truk bukan lagi France Adin Pradanang”, “melainkan orang lain yang keluar dari mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB yang malam itu terpantau ada di selatan jalan seberang SPBU”, terangnya.

Terbaru, Thamrin menyebutkan, barang bukti (BB) Flashdisk yang berisi rekaman peristiwa yang diserahkan ke SPKT Polres Jember tidak sampai ke tangan penyidik Unit Pidana Umum serta Unit Tipidter, “truk yang sekarang disita penyidik sudah berubah warna dan nomor polisi”, “nomor truk saat kejadian dan sekarang sudah berubah, berarti ada pemalsuan nomor kendaraan”, terangnya. Begitu pula pemilik SPBU, pemilik truk, penadah dan intelektual dadernya sampai sekarang tidak tersentuh. (**)