Saksi Terkait Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota DPRD Oleh Mafia BBM Diperiksa Polres Jember

JEMBER,publiknusantara.com – Siang ini, Jum’at (24/4/26) 2 orang saksi percobaan pembunuhan terhadap David Handoko Seto, anggota DPRD Jember diperiksa Unit Pidana Umum Polres Jember. 2 saksi itu adalah David Handoko Seto dan Candra Irawan.

Kedua orang ini menjadi saksi kunci, karena duanya yg melakukan pengejaran terhadap truk pelaku penyimpangan BBM Bersubsidi sampai desa Pontang, kecamatan Ambulu.

Pengejaran baru berhenti setelah mobil yg dikendarai 2 orang ini menabrak jembatan di desa Pontang. Setelah itu keduanya dikerok oleh sekitar 15 orang yang saat ini sedang diselidiki polisi.

Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum David Handoko Seto, saat ditemui di Mapolres Jember membenarkan kabar itu.

Thamrin menambahkan, upaya polisi mengungkap perkara ini disambut baik, “walaupun agak terlambat”, “peristiwanya lebih dari sebulan, baru diperiksa sehingga barang bukti berpotensi dihilangkan pelaku. Keterangan saksi juga dikuatirkan berubah karena pengaruh pihak yang terlibat”, terangnya.

Seperti diberitakan, Sabtu (14/3/2026) tengah malam, telah terjadi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi yang patut diduga dilakukan secara illegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio solar dilakukan kepada truk Nopol DK 6484 AS yang telah dimodifikasi dan membawa tangki sebanyak 4 buah berkapasitas sekitar 4.000 liter.

Peristiwa tersebut diketahui David Handoko Seto, anggota DPRD Jember, Jawa Timur yang juga ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kemudian segera diberitahukan kepada ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak daan Gas (HISWANA MIGAS) Jember, Iqbal Wilda Fardana dan Kepolisian Sektor Sumbersari.
Setelah terjadi pembicaraan antara petugas SPBU, pengemudi truk Nopol DK 6484 AS, David Handoko Seto, Iqbal Wilda Fardana dan anggota Polsek Sumbersari, tiba-tiba seseorang yang belum diketahui keluar dari mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB yang menunggu diseberang SPBU masuk dalam truk Nopol DK 6484 AS dan membawa kabur.

Terjadi kejar mengejar antara truk Nopol DK 6484 AS dengan David Handoko Seto, Iqbal Wilda Fardana dan anggota Polsek Sumbersari serta diikuti mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB. Pengejaran dilakukan mulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sumbersari, Ajung, Jenggawah, Ambulu sampai wilayah hukum Polsek Tempurejo, yang jaraknya mencapai sekitar 30 km.

Disekitar desa Pontang, kecamatan Ambulu terjadi penghadangan dan pengeroyokaan oleh segerombolan orang terhadap David Handoko Seto. Pelaku pengeroyokan diduga jaringan komplotan pelaku BBM ilegal. Setelah lolos dari pengeroyokan, ketua Fraksi Nasdem itu berusaha melanjutkan pengejaran, namun terhenti, karena kendaraan yang dikemudikan David Handoko Seto dipepet kendaraan pelaku hingga menabrak pagar jembatan dan rusak berat.

Setelah lebih sebulan laporannya tidak ada kabar, Thamrin mengirimkan surat kepada Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan supervisi terhadap penyidikan BBM bersubsidi yang dilakukan Kepolisian Resort Jember. “Surat sudah diterima Kapolri dan Divisi Propam, tinggal diikuti saja prosesnya”, kata Thamrin.

Thamrin bahkan meminta Bambang Hariadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI yang ikut melakukan pemasangan garis polisi (police line) untuk mengawal kasusnya, “saya sudak berkirim surat ke Komisi III dan XII DPR RI meminta untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di kabupaten Jember”, tambahnya.

Ditambahkan, dia meminta Propam harus memeriksa anggota kepolisian Sektor Sumbersari, Ajung, Jenggawah, Ambulu dan Polsek Tempurejo, “Menghilang, tidak melaporkannya anggota Polsek Sumbersari yang mengetahui praktek illegal itu apa alasannya, 5 Kapolsek yang dilalui pelaku saat dilakukan pengejaran harus diperiksa”, “kenapa mereka tidak melakukan penghadangan, kalau ada pelanggaran etik atau ada keterlibatan harus diberi sanksi, karena ini semakin mencoreng marwah Polri”, tegasnya.(**)