Penyelewengan Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Jember Naik Penyidikan

Jember,PN – Buntut penyelewengan ribuan liter biosolar bersubsidi di Jember, Jawa Timur yang dipergoki David Handoko Seto, anggota DPRD Jember yang juga ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Rabu (18/3/26) sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kepada sejumlah awak media, Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum David Handoko Seto membenarkan kabar itu, “benar, saya sudah terima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Unit Tipidter Polres Jember”, terangnya.

Thamrin mendesak polisi mengusut tuntas laporan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi bio solar hingga level tertinggi. “Penyidik jangan hanya menjaring pelaku kecil di tingkat lapangan, seperti sopir, petugas SPBU, atau pengawas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),” kata Thamrin di gedung DPRD Jember, Kamis (26/3/2026) siang.

Dalang di balik penyelewengan BBM bersubsidi harus diungkap. “Siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, siapa yang membayar, dan siapa penadahnya juga harus diungkap, karena tidak mungkin dilakukan hanya oleh pelaku-pelaku tingkat bawah,” kata Thamrin.

Peristiwa itu menurut informasi Thamrin sudah lama terjadi, “setidaknya di 3 SPBU yang pemiliknya sama, pelakunya sama”, “tanpa kerja sama banyak pihak mulai dari hulu sampai hilir, dan tidak mungkin terjadi kalau tidak ada yang oknum aparat membekingi”, terangnya.
Sebelumnya, Sabtu (14/3/26) malam,

David menerima kabar dari masyarakat ada praktek penyelewengan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar. Usai menerima kabar itu, segera meluncur ke SPBU itu, dan benar saja.

Tampak 1 unit truk Nopol DK 6484 DK yang diduga memakai plat nomor palsu di kegelapan malam ketahui sedang mengisi solar di SPBU yang saat itu tutup.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember itu kemudian segera menghubungi ketua Hiswanamigas dan Kepolisian Sektor Sumbersari.

“Selain disaksikan pelapor, peristiw itu juga disaksikan petugas Kepolisian Sektor Sumbersari,” katanya.
Merasa perbuatannya diketahui, pelaku bersama truk melarikan diri, David dan polisi segera melakukan pengejaran hingga Kecamatan Ambulu yang jaraknya sekitar 30 km dari tempat kejadian perkara. Namun pelaku berhasil kabur. Yang janggal terang Thamrin, polisi tidak melanjutkan pengejaran, “pengejaran malam itu melewati 5 Polsek, Sumbersari, Ajung, Jenggawah, Ambulu dan Tempurejo”, “sayangnya 4 Polsek lainnya yang dilalui truk itu tak satupun yang muncul, jangan-jangan ada persekongkolan untuk sengaja membiarkan lolos”, kata Thamrin.

Polres Jember hanya menerima laporan David. Menurut Thamrin, seharusnya proses hukum sudah bisa langsung ditegakkan tanpa menunggu laporan model B.

“Polsek Sumbersari seharusnya membuat laporan Model A, tapi tidak dilakukan” katanya. Peristiwa itu termasuk tertangkap tangan, karena diketahui langsung petugas Polsek Sumbersari. “tapi diproses biasa dengan diawali penyelidikan,sehingga bertele-tele”, “harusnya langsung penyidikan, karena tertangkap tangan, tapi melarikan diri”, kata Thamrin.(**)