SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

PEMKAB OKU MEMINTA SEGERA THE ZURI HOTEL MENGAJUKAN IZIN LINGKUNGAN YANG BARU

Baturaja-PN. Menanggapi hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri Palembang dengan No. 26/G/LH/2020/PTUN.PLG, di mana hakim membatalkan SK Bupati OKU No. 660/304/KPTS/XXV.1/2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel pemda OKU melalui Kabag Hukum Yuniar Syafarina, SH, M.Si mengatakan. Selasa 27-10-2020.

” Pemkab sudah memastikan diri tidak mengajukan upaya banding, karena tidak mengajukan upaya banding maka otomatis putusan tersebut sudah inkrah. Di dalam keputusan pengadilan, di situ dibunyikan terhadap SK dibatalkan oleh pengadilan dan di perintahkan untuk dilakukan pencabutan.

Jadi sekarang SK tersebut sedang dalam proses pencabutan dan Pemkab OKU diberikan batas waktu 90 hari untuk melakukan pencabutan SK tersebut terhitung sejak putusan itu ditetapkan. Namun, Pemkab OKU berprinsip untuk secepat mungkin melakukan pencabutan SK tersebut.

Terkait keputusan tersebut pihak Pemkab mengembalikan ke pihak pemrakarsa (The Zuri Hotel) apakah akan mengajukan permohonan yang baru atau tidak. Jika mereka mengajukan permohonan yang baru maka pihak Pemkab OKU akan siap memproses permohonan tersebut asalkan memenuhi persyaratan yang ada. Ujarnya”

Senada dengan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab OKU, Kabid Pendataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup OKU Febrianto Kuncoro, S.Km ketika di temui di ruang kerjanya. Selasa 27-10-2020 mengatakan.

“Pemkab OKU bersama Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait menerima jadi tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN Palembang. Artinya Pemda dalam hal ini mencabut SK Izin Lingkungan yang sudah diterbitkan dan saat ini sudah dilakukan proses pencabutan. Terkait keputusan tersebut sudah di informasikan ke pihak The Zuri Hotel untuk segera mengurus izin lingkungan yang baru. Ungkapnya.

Laporan : Muhlasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *