Sales Rokok Ditodong Dengan Senjata Tajam Pelaku Berhasil Diamankan ini Ceritanya

Baturaja, PN – Polsek kecamatan peninjauan berhasil amankan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, septiadi seorang sopir sales rokok PT HMS Samporena dicegata kawalan preman ketika hendak menjual rokok di warung – warung, didesa espe tiga dusun V Blok G kecamatan peninjauan, pada hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 kemarin.

Kapolres kabupaten OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melaui Kabag humas Polres OKU Mardi menjelaskan, pada saat itu korban septiadi didatangi oleh 4 orang yang tidak dikenal. Para pelaku ini juga, menodongkan Senjata Tajam Ke arah septiadi sambil Mengatakan sinikan barang- barang kau, Kemudian satu orang teman pelaku menggeledah badan septiadi, dan para pelaku ini tak segan – segan melakukan perampasan tas yang masih di selempangkan di badan septiadi.

” Para pelaku ini berhasil mengambil barang – barang milik korban berupa 1 buah dompet yang berisikan KTP, Sim A,
Kartu ATM mandiri yang berisikan uang sebesar 1.800.000. Berserta uang tunai hasil dari penjulan rokok sebesar Rp 8.000.000,” Jelas Mardi Kabag Humas polres OKU ketika disambagi Awak media diruang kerjanya, Rabu (23/06/21).

Mardi juga mengungkapakan bahwa, berdasarakan Penyelidikan Anggota Reskrim Polsek Peninjauan Di Pimpin Oleh IPDA Fitrawandi SH Beserta Anggotanya dan di Back Up Oleh Team Singa Ogan di Pimpin langsung Oleh kanit Pidum IPDA Bagus aji widya randhika STrk Melakukan Under Cover Buy. Berdasarkan penyelidikan ( team singga ogan red )
Bahwa ditemukanya transaksi pembelian Handphone, dimana Handphone tersebut dijualkan pelaku kepada tersangka FB.

” Setelah itu di lakukan introgasi pada tersangka Febri di mengakui bahwa Handphone OPPO A5s berwarna merah milik Korban Tersebut di dapat dengan cara membeli dari tersangka Merzon Apreli,” Ucapnya

Team singa ogan polsek kecamatan peninjauan setelah mendapat nama tersebut langsung bergerak mengamankan tersangka dengan insial MZ alias IO yang sedang berada di rumah. Langsung di lakukan penggerbekan di rumah tersangka, sedangkan EW, SN, BR, JN Warga kecamatan peninjauan berhasil melarikan diri, dan para tersangaka ini masih bersetatus DPO Polsek kecamatan Peninjauan.

” Adapun tersangka yang berhasil kita amankan MZ Bin AK umur 28 tahun pekerjaan tani Desa Espe Tiga blok D . Berserta tersangka pembeli henphone hasil curian MZ yang dijual kepada FR Bin NN Umur 25 tahun pekerjaan tani warga Desa Lubuk Rukam, sudah diamankan Polsek Kecamatan Peninjauan, sedangkan EW, SN, BR, JN masih DPO ” Tambahnya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polsek kecamatan peninjauan diantaranya satu unit Handphone Merck OPPO A5s berwarna merah. Dan 1 Helai Baju Kemeja warna hitam motif batik berwarna emas milik korban, sedangkan para pelaku yang berhasil diamankan polsek kecamatan peninjauan dibawa ke unit reskrim Polsek Peninjauan guna pengusutan secara hukum lebih lanjut. (yan)

Tinggalkan Balasan