SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Program CSR PTPN VII unit Padang ratu di duga tidak berjalan, Masyarakat gunung raya portal jalan .

Lampung tengah, PN – Masyarakat gunung raya dan Padang ratu yang berdomisili di sekitar jalan menuju PTPN VII unit Padang ratu melakukan aksi pemortalan Kamis 22 April 2020 pada jalan penghubung antara PTPN VII ke jalan utama provinsi.

Aksi itu di lakukan masyarakat karena merasa kecewa dengan pihak PTPN VII yang tidak pernah melakukan perbaikan untuk jalan yang merupakan jalur utama pihak PTPN VII untuk mengeluarkan komoditi nya.

Akibat dari banyak nya kendaraan pengangkut sawit yang akan di bawa ke unit usaha bekri membuat jalan di wilayah mereka tersebut rusak parah dan hal tersebut sangat berimbas kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Dari aksi tersebut masyarakat menuntut pihak PTPN VII untuk melakukan perbaikan terhadap jalan mereka ” apabila tidak dilakukan perbaikan kami tidak akan membuka portal tersebut ” ujar salah satu warga.

Ada dugaan program Corporate social responsibility ( CSR ) di PTPN VII tidak berjalan dan sengaja pihak perusahaan mengangkangi Undang-Undang PP No. 93 Tahun 2010

Berdasarkan Undang-Undang PP No. 93 Tahun 2010 tentang CSR Pasal 1 poin 5 menerangkan biaya penggunaan infrastruktur sosial untuk keperluan pembangunan sarana dan prasaran untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba .

Corporate social responsibility ( CSR ) merupakan sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya khususnya ditempat mereka melakukan kegiatan usaha.

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) pasal 74 menyebutkan. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

LAPORAN : BAHARUDIN YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *