Polres Jember Menahan Nasir Pemalsu Tandatangan Dan Dokumen Desa Sukosari
Jember,PN – Setelah sempat 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jember, akhirnya ditahan.
Malam ini (Jum’at, 19/5) Nasir tersangka perkara pemalsuan dokumen ditahan Polres Jember untuk 20 hari ke depan.
Awak media yang menyanggong sejak pagi nyaris kecolongan, pasalnya tersangka masuk Polres diam-diam.
Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diadukan Sekdes Sukosari, kecamatan Sukowono Jember, M. Zaenudin ke Polres Jember sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi No: B-/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM memasuki babak baru.
Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tanggal 8 Mei 2023 lalu, penyidik telah menetapkan Nasir, mantan perangkat desa Sukosari yang diberhentikan karena menggelapkan uang pajak sebagai tersangka.
Tersangka Nasir sempat akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jum’at, 12 Mei 2023 jam 10.00 namun mangkir dengan alasan sakit.
Kepada awak media, saat itu Dewantara menyatakan akan menghadapkan tersangka pada hari Senin (15/5) atau tiga hari setelah panggilan pertama.
Namun ternyata tersangka setelah ditunggu tidak datang, yang datang justru kuasa hukumnya yang menyampaikan ke penyidik dan awak media, bahwa tersangka Nasir tidak bisa datang karena masih sakit.
Untuk itu penyidik kemudian kembali memanggil Nasir hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Moh. Husni Thamrin saat dimintai keterangannya membenarkan kabar penahanan itu. Thamrin mengaku mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan Nasir sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.
“sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan, “Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan.
“Sesuai dengan pasal 20 KUHAP penyidik berwenang untuk melakukan penahanan, sedangkan pasal 24 menentukan penahan pertama paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang”, tegasnya.
Ditambahkan Thamrin, mendesak penyidik untuk menetapkan tersangka baru, selain Nasir, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena Nasir bekerja tidak sendiri.
“Dia bekerja bersama orang lain, staf kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati yang juga harus ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara itu bermula saat beberapa warga mengadukan ke kantor desa Sukosari kalau mau mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati.
Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat Nasir yang tidak lain suaminya sendiri. Belakangan diketahui jika stempel dan tanda tangan desa Sukosari yang dipakai itu dipalsukan oleh Nasir.
Mengetahui blanko, stempel dan tanda tangan sekretaris desa Sukosari dipalsukan, maka Sekdes Sukosari Zaenudin kemudian melaporkan ke p
Polres. Menurut pelapor, dilaporkan karena menyangkut hal yang serius.
“Karena terkait pemalsuan dokumen, sangat berbahaya, jika dibiarkan berbahaya. Apalagi jika pemalsuan menyangkut hak kepemilikan misalnya” tegasnya. 19/05/2023.
Sebelum jadi tersangka pemalsuan dokumen, pecatan sebagai perangkat desa Sukosari itu sempat diperiksa Kejaksaaan Negeri Jember atas dugaan penggelapan pajak, namun karena kerugian negaranya tidak cukup besar dibandingkan biaya perkaranya, Kejaksaan Jember mewajibkan mengembalikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Tidak hanya menggelapkan pajak, Nasir juga melakukan pungutan liar kepada warga yang akan meminta surat pengantar dari kantor desa Sukosari. Sampai berita ini ditulis, penahanan Nasir dibenarkan pengacaranya, Dewatara. Namun dari pengamatan awak media ini, sampai jam 19.00 Nasir yang tampak ditemani isterinya masih ada di ruang penyidikan, belum jelas apakah akan pindahkan ke sel tahanan Mapolres atau di Lapas Jember.( **)