SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Polisi Tetapkan Nasir Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Sebagai Tersangka

Jember,PN – Perkembangan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diadukan Sekdes Sukosari, kecamatan Sukowono Jember, M. Zaenudin ke Polres Jember sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi No: B-/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM memasuki babak baru.

Setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tanggal 8 Mei 2023 lalu, penyidik telah menetapkan NASIR, mantan perangkat desa Sukosari yang diberhentikan karena menggelapkan uang pajak itu sebagai tersangka. Informasi yang beredar, Tersangka Nasir akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jum’at, 12 Mei 2023 jam 10.00 besuk.

Kuasa hukum pelapor, Moh. Husni Thamrin saat dimintai keterangannya membenarkan kabar itu. Thamrin mengaku mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan Nasir sebagai tersangka dan mendesak untuk langsung menahan yang bersangkutan,

“Sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancamannya 8 tahun penjara, jadi harus dilakukan penangkapan dan penahanan” tegasnya. 11/05/2023.

Thamrin juga menambahkan bahwa, penyidik harus juga menetapkan tersangka lain lagi, selain Nasir, minimal dengan pasal 55 KUHP, karena Nasir bekerja tidak sendiri. Dia bekerja bersama orang lain, staf kecamatan Sukowono dan Ida Susilowati yang juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, perkara itu bermula saat beberapa warga mengadukan ke kantor desa Sukosari kalau mau mengurus dokumen ke kecamatan bisa melalui salah satu warga bernama Ida Susilowati. Pengurusan dokumen ke kecamatan bisa cepat, dokumen pengantarnya bisa langsung dibuat Nasir yang tidak lain suaminya sendiri.

Belakangan diketahui jika stempel dan tanda tangan desa Sukosari yang dipakai itu dipalsukan oleh Nasir. Mengetahui blanko, stempel dan tanda tangan sekretaris desa Sukosari dipalsukan, maka Sekdes Sukosari Zaenudin kemudian melaporkan ke polres.Menurut pelapor, dilaporkan karena menyangkut hal yang serius,

“karena terkait pemalsuan dokumen, sangat berbahaya, jika dibiarkan berbahaya. Apalagi pemalsuan menyangkut hak kepemilikan misalnya,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *