Jember,PN – Laporan seringnya terjadi pencurian di wilayah kebun Kalisanen Kotta Blatter di kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, Jawa Timur tidak pernah ditindaklanjuti pimpinan kebun.
Kebun Kalisanen dan Kota Blatter awalnya dua kebun milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII, namun karena selalu merugi, diantaranya disebabkan dibiarkannya pencurian beberapa produknya.
Kementerian BUMN kemudian melakukan penggabungan (holding company) kepada PTPN I. Kemudian menjadi PTPN I Regional 5, dua kebun itu juga disatukan menjadi kebun Kalisanen Blatter.
Pada Sabtu (7/2/2026) terjadi pencurian kayu mahoni yang sudah diproses menjadi slimar dan kayu kelapa. pelakunya diduga lakukan oleh sinder pabrik berinisial RP. Sumber media ini menerangkan, barang curian itu awalnya disembunyikan di rumah sinder pabrik. Sesaat setelah kayu curian tersebut dibawa menggunakan truk keluar dari kebun, petugas dari TNI yang diperbantukan untuk melakukan pengamanan kebun memergoki praktek jahat itu dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa kayu curian itu milik sinder pabrik yang diambil di kebun. Sopir truk mengaku, dia membawa kayu serupa bukan yg pertama. Informasinya, sopir mengaku kejadian itu sudah yang keempat kalinya, tapi baru tertangkap tangan. Kabarnya, kayu curian itu akan digunakan untuk membangun rumah pribadi milik sang sinder di Malang.
Sumber media ini juga mengabarkan, banyaknya pengaduan pencurian di kebun Kalisanen Blatter sudah dilaporkan kepada pimpinan kebun. Namun tidak pernah ditindaklanjuti, sepertinya pimpinan sengaja melakukan pembiaran.
Bahkan ada laporan dugaan permainan jual beli getah tanah antara mandor sadap wonowiri dan mandor pabrik untuk masuk ke produksi pada tahun 2025 dari Januari sampai Desember 2025 yang merugikan kebun ratusan juta dibiarkan.
Sementara itu, advokat Mohammad Husni Thamrin membenarkan kabar banyaknya kasus pencuraian di kebun milik PTPN I Regional 5 itu, “Saya banyak menerima aduan masyarakat”, “mereka minta dilaporkan ke aparat penegak hukum, BUMN itu dibiayai oleh APBN, sehingga peristiwa itu mengakibatkan kerugian negeri”, terangnya. Sampai berita ini ditayangkan, pimpinan kebun Tatang Setiawan belum bisa dimintai konfirmasinya.(**)