Penanganan Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Tak Jelas, Pelapor Datangi Kejari Jember

Jember,PN – Merasa laporannya tak digubris oleh Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Husni Thamrin, aktivis yang berprofesi sebagai advokat di Jember, Rabu (14/1/2026) terlihat menyambangi kantor Kejari Jember di jalan Karimata.

Kepada media, Husni Thamrin mengaku kecewa atas lambatnya dan tak jelasnya penanganan perkara korupsi dana BPJS yang dilakukan 3 rumah sakit di Jember.

“Ini bukan lagi dugaan”, “sudah ada pengakuan dari rumah sakit dan BPJS sendiri”, tegasnya.

Ditambahkan, “kalau perkara yang terang benderang begini Kejaksaan diam-diam”, “apalagi perkara yang masih samar-samar, bisa hilang ditengah jalan, sudah banyak buktinya”, ujarnya.

Ia menjelaskan hari ini mengirimkan surat untuk minta informasi tindaklanjut kasusnya, sudah mandeg apa lanjut, kalau mandeg saya akan ajukan praperadilan”,saya juga minta KPK melakukan supervisi”, tambahnya.

Menurut Thamrin, setiap laporan wajib ditindaklanjuti, “kalau di kepolisian ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)”, “di Pasal 23 UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP baru diterangkan, 14 hari setelah laporan masuk tidak ada tindaklanjut, penyelidik dapat dikenai sanksi. Ini (laporan) sudah 3 bulan”, ujarnya.

Terungkapnya tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Jember, Jawa Timur kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember yang dirilis akhir September lalu memasuki babak baru.

Walau BPJS Jember menutupi nama rumah sakit, dimana terjadinya tagihan fiktif dana yang sumbernya dari uang negara dan sebangian berasal dari iuran peserta BPJS itu. Akhirnya juga terungkap ke publik, setelah Thamrin meminta ke Gubernur Jawa Timur dan bupati Jember untuk melakukan audit kepada tiga rumah sakit di Jember yang terindikasi pelakunya.

Dari surat Thamrin itu diketahu rumah sakit tempat terjadinya penyimpangan. Ada RS. Paru Jember milik pemerintah provinsi Jawa Timur, beralamat di jalan Nusa Indah No. 28 Jember, RS. Siloam Jember, beralamat di jalan Gajah Mada No. 104 Jember dan RSD. Balung milik pemerintah kabupaten Jember beralamat di jalan Rambipuji No. 19, Kec. Balung, Jember.

Tak berselang lama, Rabu (5/11/25) Komisi D DPRD Jember terendus telah mengadakan pertemuan diam-diam di sebuah hotel di Jember, bersama Dinas Kesehatan dan BPJS. “Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D”, “kabarnya semua dibebanka ke pihak BPJS”, terang Thamrin. Lebih jauh Thamrin mencium aroma ada scenario untuk menutup kasusnya.

Benar saja, esoknya, Kamis (6/11) ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS serta dirinya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D. dalam forum itu, Thamrin mengaku kecewa, pasalnya RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit, “tidak fokus pada permasalahan kasus BPJS, malah BPJS dan Sunarsih Khoris yang menjadi pimpinan Komisi D seperti sengaja mengaburkan”, “kasus itu dianggap perkara perdata biasa, dianggap selesai setelah pelakunya diminta mengembalikan kerugian negaranya”, terangnya.

Merasa tidak ada iktikat baik dari pihak komisi D dan pihak terkait lainnta, Senin (17/11) pagi, Thamrin mendatangi Kejaksaan Negeri Jember di jalan Karimata. Kepada sejumlah awak media, advokat asal Jember itu mengaku membawa sejumlah dokumen pengaduan. “Saya mengadukan kasus BPJS, itu karena uang negara dan kasus itu merupakan pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana”, ungkapnya.

Diketahui diantara terlapornya oknum dokter spesialis ortopedi, kepala BPJS dan ketua Komisi D DPRD Jember serta semua peserta rapat tanggal 5 Nopember 2025, “ada bukti Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk awal ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya”, tegasnya.
(**)