Merasa Dikerjai Bawaslu Jember, Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah di PN Jember
JEMBER,publiknusantara.com – Merasa dikerjai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember, Moh. Husni Thamrin, seorang advokat di Jember, Jum’at (18/10/2024) siang terpantau sedang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kepada sejumlah awak media, Thamrin mengakui mendaftarkan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Jember.
Gugatan dilakukan usai dirinya urung diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai untuk kepentingan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.
BACA JUGA : dugaan-bawaslu-jember-skenariokan-asn-tidak-netral-benar-saksi-adukan-ke-menpan-arb-dan-bkn/
“Saya merasa jadi korban Bawaslu Jember”, “saya dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan Gus Fawaid-Djoko Susanto”, ungkapnya.
Ditambahkan, untuk menghormati panggilan “saya datang lebih awal, setelah menunggu satu jam ternyata belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang ada ditempat”, tambahnya.
Tiba-tiba, Minggu (13/10) Bawaslu menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, “padahal sebagai saksi saya belum pernah diperiksa”, tegasnya.
BACA JUGA : luar-biasa-dua-putra-jember-diketahui-masuk-peserta-seleksi-pimpinan-kpk-2024-2029/
Bawaslu digugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar 2 Rupiah karena melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Thamrin menarik Bawaslu RI sebagai tergugat I, Bawaslu Jatim sebagai tergugat II dan Bawaslu Jember sebagai tergugat III. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
BACA JUGA : diduga-ada-kongkalikong-pada-penetapan-pemenang-lelang-peningkatan-jalan-dinas-bina-marga-jember/
Seperti diketahui, pria berkaca mata ini rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bawaslu Jember, namun urung diperiksa. Kedatangannya siang itu untuk memenuhi panggilan yang jadwal pemeriksaan hari Sabtu (12/10) jam 11.00 usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.
Kalau terbukti benar, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)