SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Mega Proyek Pemkab Jember di Hadang Advokat , Kepala UKPBJ Dinilai Tak Memiliki Kompetensi

Jember, PN – Tak lama setelah proses lelang mega proyek program bupati Jember, Hendy Siswoyo dimasalahkan dan dihentikan oleh seorang advokat Moh. Husni Thamrin dengan mengirimkan somasi Kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember agar dibatalkan.

Terbukti pada Kamis (18/4/2024) kepala Bagian UKPBJ Prima Kusuma Dewi kepada media menolak dianggap proses lelang yang dilakukan pejabat pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyalahi peraturan terkait pengadaan barang/jasa.

Prima menegaskan, lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Prima seolah melempar bola panas ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, “lebih berwenang menjawab untuk kebijakan penentuan ruas jalan yang dibangun”, kata Prima.

Menurut Prima, berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa. Ini sesuai dengan Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa.

Dikonfirmasi terkait jawaban Prima, Jum’at (19/4/2024) Thamrin dengan santai menyatakan, “itu jawaban kepada media, saya belum terima jawaban resminya”, “seperti lelang di Dispora Jember, Pak Edy (kepala Dispora) dengan rinci menjawab di media, tapi ternyata dalam jawaban resminya tidak sama dengan di media”, terangnya. Bahkan di media kepala Dispora dinilai banyak bohongnya dan malahan tanpa sengaja membocorkan ada 100-an paket pengadaan yang diam-diam sudah dilaksanakan.

Thamrin mengaku heran, “dalam khirarki peraturan perundang-undangan tidak dikenal Surat Edaran (SE) dapat dijadikan pijakan hukum”, “jangankan SE, penjelasan pasal dalam undang-undang sekalipun tidak dapat dijadikan rujukan hukum, sebab SE ataupun penjelasan pasal itu bukan norma hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. SE itu bukan norma peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Ditambahkan Thamrin, dalam dokumen kualifikasi Nomor: 050/004/DP/UKBPJ/2024 tanggal 16 April 2024 untuk pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit Bab I huruf (A) disebutkan, dokumen pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan turunannya, “SE itu bukan perubahan Perpres ataupun turunannya”, “SE itu tidak dapat dijadikan rujukan hukum, apalagi terkait uang negara, tidak ada orang itu diberi sanksi hukum berdasarkan SE”, terangnya.

“proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Tak hanya itu, menurut Thamrin, ada hak dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pejabat pengadaan yang berbeda, “hak dan kewenangan PPK berbeda dengan Pokja pemilihan”, “ kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, “cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A”, tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu, (17/4/2024) telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional”, tambahnya.

Melihat UKPBJ terus memaksakan kemauanya, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana. “lihat saja nanti, tak hanya akan akan melaporkan pidana”, “kalau perlu SE diuji materikan di Mahkamah Agung”, urainya.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *