KPK Kunjungi Jember, Aktivis Minta Hentikan Semua Pengadaan Ilegal

Jember, PN – Kendati somasi oleh advokat Moh. Husni Thamrin sudah dilayangkan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember sudah digelar terkait polemik legalitas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Prima Kusuma Dewi dan penunjukan seluruh pejabat fungsional pengadaan barang/jasa se-Kabupaten Jember yang dinilai tidak mempunyai kewenangan (kompetensi) sebagai pejabat pengadaan tidak kunjung berakhir.

Bahkan saat ini, nyaris seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait pengadaan barang dan jasa secara bergiliran antri diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat dilakukan RDP bersama DPRD Jember, Thamrin menantang Prima dengan membeberkan tenggang waktu dua hari untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Sampai waktunya terlampaui, sayapun juga sudah menghubungi ketua komisi C, Jum’at (17/5/2024) yang bersangkutan (Prima) tidak dapat menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ”, terangnya. 30/05/2024.

Seperti diberitakan Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) telah dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Saat memaparkan alasannya mengirimkan somasi ke UKPBJ dan bupati Jember, Thamrin didepan anggota DPRD Jember kukuh pada pendiriannya yang menyebutkan Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Pelantikan 11 orang dari unsur PPPK sebagai pejabat pengadaan oleh bupati Jember, Hendy Siswanto cacat hukum”, “karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, ujarnya.

Bahkan kepala UKPBJ yang dijabat Prima juga tidak sah, “kalau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia sah, karena punya sertifikat tipe C. Tetapi sebagai kepala UKPBJ tidak sah, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk menjabat kepala UKPBJ,”terangnya.

Menurut Thamrin, semua proses lelang melalui LPSE Jember selama UKPBJ dipimpin Prima tidak sah, karena tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ. Semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima dan pejabat yang tidak punya sertifikat kompetensi cacat hukum.

“Harus dibatalkan, untuk menghindari dampak hukum bagi penyedia dan pejabat pengadaan dibelakang hari”, tegasnya.

Pendapat Thamrin yang menyebutkan seluruh personil UKPBJ di Jember tidak punya kompetensi naga-naganya terbukti.

“Beberapa waktu lalu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Jember melalui LPSE telah mengumumkan 6 paket lelang peningkatan jalan, terbukti dalam berita acara hasil pemilihan, setidaknya ada 2 penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang bermasalah”, ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini LPSE melakukan pelelangan 6 paket peningkatan jalan pada DBMSDA, diantara pemenang lelang yang dinilai bermasalah adalah penunjukan CV. Alam Persada yang memenangkan paket lelang Peningkatan Jalan Kemiri-Tenggiling-Darungan dengan nilai HPS sebesar Rp.4.947.000.000 ditawar dengan harga penawaran Rp.3.462.900.000 dan CV. Afkar Bangun Perkasa yang menang paket Peningkatan Jalan Sidodadi-Glantangan dengan HPS Rp.6.176.229.590 dengan penawaran sebesar Rp.4.174.686.193,83. Pada pelelangan paket peningkatan Jalan Nogosari-Renteng, CV. Alam Persada yang menawar dengan harga terendah sebesar Rp.3.695.840.456 digugurkan karena, personil menejerial tenaga K3 atas nama Ridho Waluyo yang diajukan sama (teraviliasi) dengan tenaga K3 yang dimiliki CV. Hasil dalam tender yang sama. Sedangkan CV. Afkar Bangun Perkasa yang menang dalam paket peningkatan jalan Sidodadi-Glantangan digugurkan pada lelang paket peningkatan jalan Nogosari-Renteng dengan nilai HPS Rp.5.279.772.080 karena porsonil menejerial petugas K3 atas nama Ali Radinal Mukhtar dengan sertifikat kompetensi ahli muda K3 konstruksi tidak sesuai dengan persyaratan.

“Anehnya, untuk lelang pada paket yang satu digugurkan, tapi pada lelang untuk paket yang lain justru dimenangkan, padahal persyaratan dan personilnya sama”, “saya menduga anggota pokja di UKPBJ bekerja sendiri-sendiri, tidak dalam satu tim yang terkordinasi. Sehingga keputusan untuk pemenang lelangnyapun hasilnya berbeda”, terang Thamrin.

Sebelumnya Thamrin menyoal pejabat pengadaan yang harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3). “Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain,” tegasnya.

Sertifikat kompetensi wajib dipunyai kepala UKPBJ dan semua pejabat pengadaan, “saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena semua pejabatnya tidak punya sertifikat kompetensi sebagaimana diamanatkan Perpres, maka yang dihasilkan dari lelangnya juga tidak sah”, tambahnya.

Tak hanya lelang peningkatan jalan yang berpotensi terjerat pidana, penunjukan PT. Joglo Multi Ayu yang dinyatakan sebagai pemenang lelang Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 sebagai perusahaan yang kerap mendapat blacklist juga menjadi bukti pejabat pengadaan tidak profesional dan tidak cermat.

Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/5/2024) ke Jember diharapkan dapat memberi kejelasan, agar polemik soal kewenangan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Jember berakhir

“KPK dihimbau dapat memberi masukan kepada bupati dan DPRD Jember, tidak hanya melakukan penindakan, KPK juga berwenang untuk melakukan pencegahan”, “kedatangannya hari ini jangan sekedar kordinasi, harus memberi solusi”, ujar Thamrin.

Laporan : mj/tm

Tinggalkan Balasan