SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Ketik “menu” Ke Nomor Ini. Dispendukcapil Jember Akan Mencetak, KK,KTP,Akta Dan KIA Milik Anda

Jember,PN – Manfaat Dokumen Kependudukan memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk individual kelompok.

Identitas kependudukan memberikan kepastian hukum. Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya. Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya
.

Kependudukan adalah hal yang berhubungan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 29/05/2023.

Pemerintah pusat, Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota hingga pemerintah desa wajib tahu jumlah penduduk hingga kualitas penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.

Administrasi  Kependudukan  adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan Pembangunan sektor lain.

Manfaat dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kepala Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi ( Dinas Kependudukan) Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Berikut nomor yang wajib anda ketahui saat mengajukan administrasi kependudukan cara online.
1 . Call center : 081132256839
2 . KK : 081131181184
3 . KTP EL : 081132230374
4 . KIA : 081131181181
5 . SURAT PINDAH 081132256835
6 . AKTA : 081131181180
7 . PERMASALAHAN DATA : 081131181182

Dengan nomor di atas pastikan
anda sudah mempunyai akun , nda bisa memanfaatkan teknologi Android, kemudian pastikan anda sudah mempunyai email.

Pertama cari nomor pengajuan , lalu ketik “menu” selanjutnya ikuti panduan sistem. Karena beberapa detik kemudian sistem akan membalas chatting anda.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk dapat memiliki akun dan pengajuan Adminduk melalui Aplikasi SIP Disdukcapil Jember :

  1. Warga Domisili Jember
  2. Memiliki Email Aktif
  3. Menggunakan NIK pribadi (1 NIK 1 Akun)
  4. Menyertakan Nomor Telepon Aktif
  5. Melengkapi Persyaratan sebelum mengajukan Adminduk

Berikut tata cara pengajuan Adminduk melalui Aplikasi SIP :

  1. Daftar Akun menggunakan NIK & email (abaikan jika sudah punya akun)
  2. Pilih menu layanan sesuai kebutuhan Adminduk
  3. Mengupload seluruh hasil scan/foto berkas persyaratan yang diminta dalam format file jpg. (Ukuran Maksimal 1 MB)
  4. Kirimkan dan tunggu info dari admin (Diproses/Ditolak)
  5. Apabila ditolak, segera periksa kembali persyaratan dan tata cara pengajuan, apabila telah lengkap maka lakukan proses dari awal.
  6. Apabila diproses, tunggu hingga admin menyelesaikan proses cetak (3-4 hari)
  7. Jika telah selesai, adminduk dapat diambil di Kantor Disdukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18 Sumbersari) dengan menyertakan tiket pengambilan dan berkas persyaratan yang asli.

Kemudian dalam hitungan jam pengajuan administrasi kependudukannya anda akan di beritahukan melalui android anda , selanjutnya silahkan ambil di kecamatan terdekat.

Terdapat 7 produk layanan dari Aplikasi SIP yang dapat dimanfaatkan. Antara lain :

  1. Permohonan Cetak KTP-el (Sudah Perekaman)
  2. Permohonan Revisi KTP-el sesuai KK
  3. Permohonan Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Permohonan KK Baru (Pecah KK)
  5. Permohonan Revisi KK
  6. Permohonan Cetak Akta Kelahiran
  7. Permohonan Cetak Akta Kematian
  8. Permohonan Surat Pindah (SKPWNI).

Pewarta : Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *