Karena Memiliki Dokumen, Tanah Pemandian Patemon Milik Siapa
Jember,PN – Seketika pada Jumat siang 18 Agustus 2023 , pemandian Patemon berbeda dari hari – hari sebelumnya.
Seketika pemandian plat merah itu di sorot beberapa kamera jurnalis.
Hal itu terjadi bukan tanpa alasan , lantaran ada sejumlah ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah tanah di Pemandian Patemon Tanggul.
Kedatangan para ahli waris ke Pemandian Patemon untuk menggelar doa bersama dengan membaca yasin dan tahlil.
Langkah itu untuk mengawali perjuangan keluarga, yang akan menuntut hak tanah yang dikuasai Pemkab Jember.
Adi Bambang Sugianto, juru bicara ahli waris Suhak bin Pak Supina, menjelaskan bahwa tanah seluas 1.740 meter persegi yang saat ini dimanfaatkan untuk lahan parkiran Pemandian Patemon, merupakan sah milik keluarganya sesuai dengan Leter C Nomor Petok 411, dengan nomor persil 200.
Lanjut Bambang, kutipan Leter C tersebut dikeluarkan oleh Pj Kades Patemon, pada tanggal 13 Desember 2021, sesuai dengan nomer 470/1722/35.09.06.2003/2001.
“Kami memiliki dokumen autentik sesuai dengan yang dikeluarkan pihak pemerintahan Desa Patemon, Kecamatan Tanggul,”jelasnya.
Masih kata Bambang, sejatinya ahli waris tidak bermaksud untuk menguasai kembali tanah leluhurnya itu. Melainkan sekedar meminta haknya, yang sudah berpuluh tahun lamanya dikuasai Pemkab Jember sebagai area wisata pemandian Patemon.
“Kami bermaksud, supaya ada perhatian dan tanggungjawab dari Pemkab Jember, agar mereka bisa mendapat haknya. “Tidak ada maksud untuk merampas apalagi menguasai. Karena sudah menjadi tempat wisata, yang banyak dinikmati masyarakat. Kami sekedar menuntut hak keluarga, supaya tanah leluhur kami dihargai,” tuturnya. Seperti di kutip dari website jatim.inews.id pada 18/08/2023.
Kendati demikian kata Bambang, keluarganya sudah mendapat tim advokasi rakyat untuk mengurus tanah leluhurnya. Namun masih memprioritaskan jalan rembug dan musyawarah.
“Kami mengurus sudah lama. Tapi belum ada respon dari pemda. Jika tetap tidak ada titik terang, sikap tegas keluarga tidak bisa ditawar lagi,” ancamnya.
Sementara itu Slamet, Koordinator Pengelola Pemandian Patemon Tanggul, melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa ia tidak bisa berkomentar lebih jauh. “Permasalahan tanah itu sudah mulai dulu. Kami menghargai sikap mereka (ahli waris) yang berjuang mengurus haknya,” tuturnya.
Pewarta : Muji/Rly