SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Kades Tapos Tigaraksa Klarifikasi SK Ketua RT/RW

Tangerang,PN – Khaerudin kepala desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten Klarifikasi terkait adanya pemberitaan dari media online yang mangatakan “Kades Tapos Di Duga Melakukan Mal Administrasi” di ruang kerjanya dengan di dampingi oleh Kaur Pemerintahan Hendi dan ketua BPD Tapos Sahrudin serta anggota BPD pada hari rabu tgl 15/02/2023

Dalam klarifikasi tersebut Hendi menyampaikan kepada team media online bahwa,” saya sampaikan di sini terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa di duga Kades Tapos telah melakukan Mal Administrasi dalam arti menyalahi aturan dan kewenangan itu sah-sah saja.

“Mungkin ada sumber yang bisa di ajak konfirmasi atau bagaimana yang jelas dari awal kami sudah menyampaikan ke semua Rt/Rw bahkan sudah 3 kali kami rapatkan bersama para RT/RW , Terakhir apa yang kami sampaikan bahwa jabatan ketua RT/RW periode 2019-2023 masa baktinya sudah berakhir,”ujar Khaerudin kepala desa Tapos Kecamatan.

Ia mengatakan bahwa apa alasannya yang kami jadikan pedoman dan rujukan pada SK tersebut adalah Perbup 87 th 2014 di sana tertulis masa bakti RT/RW termasuk LKD itu jabatanya 3 tahun .

“Tetapi kami memang ada kekeliruan di dalamnya yang di cantumkan di dalam SK masing-masing RT/RW itu 5 tahun dan itu memang kesalahan serta kekeliruan dan itu sudah di klarifikasi atau di sampaikan melalui rapat dengan para Rt/Rw pada tgl 5 februari 2023 dan di situ sudah di sepakati bahwa jabatan RT/RW sudah berakhir pada tgl 7 februari 2023, ” ujarnya

Sementara itu Sahrudin ketua BPD Tapos menanggapi adanya pemberitaan dari media online yang mengatakan adanya Mal Administrasi terkait dengan pengesahan RT/RW di Desa Tapos.

“Kalau saya melihat dari SK yang ada memang betul yang menjadi rujukan itu adalah Perbup 87 th 2014 dan masa bakti RT/RW atau LKD itu adalah 3 tahun tetapi memang ada kekeliruan dalam hal penempatan masa bakti di SK tersebut cuma itu sudah di klarifikasi bukan hanya sekali tapi sudah 3 kali jauh sebelum para RT/RW masa baktinya habis pertanggal 7 februari 2023, tetapi memang itu tadi yang menjadi rujukan dari Perbup 87 th 2014,”paparnya.

Lanjut Sahrudin jadi saya kira sudah clier bahkan itu sudah di tuangkan dalam berita acara yang di hadiri oleh semua ketua RT/RW.

“Jadi semua sudah tidak ada masalah sebenarnya dan mereka sudah menyadari atas semua itu serta menyetujui terkait dengan masa jabatan itu,” ungkapnya

Kades Tapos Khaerudin juga mengatakan bahwa,” saya atas nama pemimpin pemerintahan Desa dan sebagai Kades Tapos yang pertama apa yang di sampaikan oleh Kaur Pemerintahan dan ketua BPD tentunya itu sama.

“Bahkan sekarang sudah mulai sosialisasi kami kepada warga di semua RT/RW di seluruh wilayah Desa Tapos namun itu tidak ada mencuat apa-apa, ini barangkali ada oknum saya jadi penasaran siapa orangnya, saya terus terang jika ketemu berterus terang saja tidak usah di tutup-tutupi lebih baik terbuka

“Terkait SK itu sudah dari pertama sampai 3 kali di informasikan dan Kaur Pemerintahan kepada saya mengatakan bahwa ini ada kekeliruan, pertama menjabat itu dari tahun 2019 dan jelas dalam Perbup 87 th 2014 itu jabatan 3 tahun jadi sekalipun SK sudah di buatkan oleh kita namun tidak sesuai dengan Perbup, maka dengan kekeliruan itu di bawahnya di buat tulisan apabila ada kekeliruan harap di maklum,”tutupnya.

Red/Tema PN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *