Dua Peserta Asal Jember Gugur Dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029

JEMBER, publiknusantara.com – Setelah dua bulan Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2024).

Pansel mengumumkan hasil seleksi Capim dan Dewas KPK. “Yang dinyatakan lulus masing-masing 20 Capim dan 20 Cadewas KPK,” kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

BACA JUGA : luar-biasa-dua-putra-jember-diketahui-masuk-peserta-seleksi-pimpinan-kpk-2024-2029/

Seperti diketahui, Pansel telah membuka pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK masa jabatan tahun 2024-2029 bulan Juli 2024.

Sampai pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan menyerahkan semua dokumen yang ditentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan dan dewan pengawas KPK, tercatat ada 525 orang, di antaranya 318 pendaftar Capim dan 207 daftar Calon Dewas KPK.

Pendaftaran dibuka tanggal 26 Juni 2024 dan penutupan tanggal 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Sampai pendaftaran ditutup, total jumlah pendaftar sebanyak 525 orang dengan rincian jumlah pendaftar capim sebanyak 318 orang, terdiri dari 298 laki laki dan 20 perempuan,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria kepada wartawan.

Lanjut Arif Satria sedangkan jumlah pendaftar calon dewas ada 207 orang terdiri dari 184 laki laki dan 23 perempuan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam seleksi ini’, lanjutnya.

BACA JUGA : terkait-gugatan-perdata-oleh-tersangka-penggelapan-minggu-depan-pn-jember-putuskan-nasib-kapolres-jember-dan-kapolsek-sukowono/

Dari hasil rekap sejumlah 318 pendaftar pimpinan KPK, terdapat 2 orang peserta asal kabupaten Jember, Jawa Timur, atas nama Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK sekarang dan Mohammad Husni Thamrin yang juga dikenal sebagai advokat.

Nama Thamrin masuk sebagai calon yang sudah menyerahkan semua persyaratan dengan nomor pendaftar: O-PIM-KPK-24-0702-534, sedangkan Nurul Ghufron Nomor: O-PIM-KPK-24-0711-717.

Namun kedua capim asal Jember itu dinyatakan gugur dalam seleksi lanjutan. Setelah Thamrin dinyatakan gugur, belakangan Nurul Ghufron menyusul namanya dicoret dari daftar peserta capim KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi profile assessment atau penilaian profil calon pimpinan KPK.

BACA JUGA : tersangka-penggelapan-gugat-perdata-korban-di-pn-jemberkuasa-hukum-tergugat-jalan-damai-sudah-tutup/

“Yang dinyatakan lulus masing-masing 20 Capim KPK dan 20 Cadewas KPK,” kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam daftar 20 nama yang dirilis Pansel KPK, tak ada nama Nurul Ghufron. Tercoretnya komisioner KPK itu lantaran divonis melanggar etik oleh Dewas KPK.

Diketahui saat diperiksa Dewas, Nurul Ghufron sempat menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga Dewas sempat menghentikan pemeriksaannya.

Baru setelah Pengadilan TUN menyatakan gugatannya dinyatakan kalah, Dewas melanjutkan pemeriksaannya dan menjatuhkan putusan mantan dekan FH Unej itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik KPK.

Muhammad Yusuf Ateh mengakui, bahwa pihaknya menjadikan vonis melanggar etik Nurul Ghufron itu sebagai salah satu pertimbangan penilaian dalam hasil tesnya.

BACA JUGA : apes-diujung-jabatannya-karna-tersandung-skandal-korupsi/

Pansel KPK, kata Ateh, juga mendengarkan masukan dari instansi negara dan masyarakat perihal calon kandidat.
Nurul Ghufron dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM).

Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.

Laporan : Muji/TM

Tinggalkan Balasan