Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Ditetapkan Tersangka Penggelapan, Gugat Perdata Pelapor. Kuasa Pelapor Akan Tarik Kapolres Jember Sebagai Tergugat

Posted on Juni 23, 2024Juni 23, 2024 by Red

Jember,PN – Setelah lebih setahun laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono tak jelas, akhirnya Selasa, 11/6/2024 penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria.

Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik setelah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember dan menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Awalnya Satria

“Diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono sampai menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Sedangkan pelapor Satria melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun”, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya.

Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

Ditambahkan Thamrin, sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat,” Sebenarnya banyak perkara yang mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri”, “kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring).

Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat. Dijelaskan Thamrin, “dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, ujarnya.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme