Buntut Pengangkatan PPPK Tidak Sesuai Aturan Permenpan RB dan Keppres, Bupati Jember Disomasi Tender Proyek Berpotensi Korupsi

Jember, PN – Pada Jum’at (29/3/2024). Bupati Jember, Hendy Siswanto di somasi warga Jember, Moh. Husni Thamrin usai melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Jember, yang telah dilaksanakan hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, Pukul 19.30 WIB, bertempat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Lt. 2.

Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat menyoal pelantikan atas 11 (sebelas) orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Seperti diketahui ke 11 orang yang dimaksud Thamrin, masing-masing

  1. Indra Septa Prasetya Budi
  2. Bambang Irawan
  3. Joko Santoso Subagio
  4. Junaidi
  5. Anita Yusikarini
  6. Rijal Fahmi Arifie
  7. Riesma Agustina
  8. Fauzi
  9. Arif Budianto
  10. Karina Aprilia Permatasari
  11. Achmad Faishol

Dalam somasinya, Thamrin menyebutkan pelantikan atas 11 orang yang berstatus PPPK mengandung cacat hukum karena, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

  1. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 yang berbunyi, “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB”;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 74 ayat (1) huruf (a), berbunyi “Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa”;

Pasal 74A angka (5) berbunyi “dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”, angka (6) “Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa”, angka (7) “Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1”;

Pasal 74B ayat (2a) angka 2 berbunyi “Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa”;

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pasal 1 Angka (9) berbunyi, “Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa”;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
    Pasal 1 Angka (2) berbunyi: “Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”;

Pasal 9 ayat (1)berbunyi:
“Penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri”;

Pasal 12 berbunyi:
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Pasal 13 ayat (1) berbunyi:
Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:

  1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan
  2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
    e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
    f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain;
  5. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024;

Menurut Thamrin, semua pejabat pengadaan yang dilantik tidak ada yang memiliki uji kompetensi LKPP. Uji Kompetensi oleh LKPP didapat jika semua personil baik yang memiliki L2,L4 atau L5 (sertifikat tingkat dasar) ikut lagi ujian Kompetensi yg dilakukan oleh LKPP, “ jika sertifikat dasar saja tidak punya, apalagi sertifikat kompetens pasti tidak punya”, sehingga dilarang melakukan tender di UKPBJ dan dilarang melakukan proses PBJ”, terangnya.

Ditegaskan mengirimkan somasi kepada bupati Jember untuk segera melakukan pencabutan keputusan tersebut, selain melanggar peraturan perundang-undangan, “juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum”, “yang ujungnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi”, ujarnya.

Ditambahka, 11 pejabat itu tugasnya antara lain melakukan lelang pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh uang negara, “kalau diteruskan, produknya selain dapat digugat untuk dibatalkan’, “bila sudah terserap anggarannya, maka dapat dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi”.

Somasi itu dijelaskan Thamrin, selain dikirimkan kepada bupati Jember, juga ditembuskan kepada DPRD Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember, “ini sebagai salah satu persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Mahkamah Agung, sebelum dilakukan gugatan”, “apabila nanti bupati mengabaikan somasinya”, tambahnya.

Laporan : Mujianto/tm

Tinggalkan Balasan