Diduga Nyimpan Sabu, Seorang Petani di Kecamatan Tuah Negeri Ditangkap Polisi

MUSI RAWAS,PN – Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak pidana Narkotika atas nama berinisial PT. Tersangka diamankan sat narkoba polres musi rawas di Pondok Kebun, yang terletak di Kp III desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR, yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih, dalam plastik kecil tersebut diduga narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang di amankan sat narkoba tersebut dengan berat bruto 1.02 gram, yang ditemukan di pinggang pelaku.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy Melalui Kasat Resnarkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi , Awak media, Kamis (22/7/21). Menjelaskan bahwa berdasarkan Lp-A/108/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 20 Juli 2021. Anggota Satresnarkoba telah mengamankan pelaku dugaan telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
” Dimana Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. jelas Kasat Resnarkoba Polres Mura.
Laporan : Zainuri