Kuasa Hukum 2 Perusahan Menduga Proses Mini Kompetisi Di DPUPR Kabupaten Jember Cacat Hukum

Jember,publiknusantara.com – Kembali tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi Renal Shendra Hermawan mendatangi kantor PUPR kabupaten Jember 09/09/2026.

Kedatangan tim kuasa hukum untuk menyampaikan sanggah dan protes keberatan atas 3 proyek pengadaan peningkatan jalan.

Renal mendunga proses mini-Kompetisi atas 3 proyek itu dinilai menggugurkan sepihak dan tejadi mark up harga satuan.

Kepada media ini tim kuasa hukum menjelaskan kedatangannya untuk menindaklanjuti tanggal 24 Agustus tentang nota keberatan terkait 3 proyek peningkatan jalan yang nilainya Rp 34,6 miliar.

Dikatakan Renal hingga saat ini belum ada tanggapan maka kami blow up sekaligus mengantarkan nota sanggah banding dan menyerahkan surat terkait kelas jalan.

“Alhamdulillah barusan surat kami di terima oleh kepala dinas,”ujar Renal.

Usai menghadap Plt kepala dinas PUPR menjelaskan bahwa, kepala dinas PUPR akan menindaklanjuti bersurat kepada kami.

“Kadis akan mempelajari data-data yang kami berikan dan jawaban kadis normatif akan dipelajari sanggahan-sanggahan dan akan di jawab bersurat, dan kami menyampaikan harus dijawab 10 hari kerja,” jelas Renal.

Renal mendesak Bupati Jember, APIP, Inspektorat Kabupaten Jember, dan Aparat Penegak Hukum baik
KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk menghentikan serta-merta (SPO) seluruh kegiatan fisik dan pencairan
anggaran atas paket pengadaan yang dimaksud.

Selain itu lanjut Renal. DPUPR harus membatalkan SPPBJ, Surat Pesanan, dan Kontrak Pekerjaan yang cacat
hukum tersebut serta melakukan Audit Investigatif Khusus atas dugaan penggelembungan
harga (overpricing) penetapan HPS dan menggelar Mini-Kompetisi ulang secara adil, efisien, dan transparan.

“Kami berharap mini kompetisi ini di ulang karena pengadaan proyek peningkatan jalan ini dari dana masyarakat yang dihasilkan dari pajak masyarakat

“Semisal nanti tidak di kabulkan maka kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Renal.

Kami berharap PUPR Kabupaten Jember menggelar Mini-Kompetisi ulang secara adil, efisien, dan transparan serta membatalkan SPPBJ, Surat Pesanan, dan Kontrak Pekerjaan yang cacat
hukum.

Semisal nanti tidak dibatalkan maka kami akan menggugat PUPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena dalam undang-undang di atur apabila ada temuan di uji dulu di PTUN,”jelas Renal.

Renal menduga, terdapat pengaturan dalam proses lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Jember.

Dirinya juga menyebut, kliennya digugurkan dalam proses mini kompetisi karena persoalan klasifikasi dump truck.

Bagi Renal berdasarkan klasifikasi jalan titik proyek tersebut berada di jalan kabupaten, dengan muatan sumbu terberat atau MST maksimal 8 ton.

Ditegaskan tim kuasa hukum meskipun posisi penawaran kliennya jauh lebih murah tetap digugurkan, tetapi justru peserta dengan penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang,” tegas Renal.

Advokat ini juga menilai, persoalan tersebut berpotensi menjadi cacat prosedural dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Mereka juga menyesalkan tidak adanya ruang tanya jawab atau aanwijzing yang dinilai penting untuk memperjelas ketentuan dalam dokumen kompetisi,”sesalnya.

Tim kuasa hukum juga kecewa tentang pergantian kepala dinas di PUPR yang terkesan diam-diam.

“Saya baru saja dapat informasi bahwa kepala dinasnya sudah di ganti,” pungkasnya.

Sementara itu awak media berupaya melakukan konfirmasi sebagai keseimbangan pemberitaan kepada Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Jember melalui panggilan Watshapnya menjawab bahwa,” akan di pelajari dulu suratnya tidak kemudian langsung di jawab,”pungkasnya.(ji)