Polres Tanjab Barat Bongkar Transaksi Sabu di Penginapan, Pelaku Diciduk Saat Subuh

JAMBI, TANJAB BARAT35 Dilihat

KUALA TUNGKAL, Publiknusantara.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di Penginapan Malvin, Kecamatan Batang Asam, Sabtu dini hari (18/04/2026).

Pelaku berinisial SA (23) tak berkutik saat petugas menggerebek kamar tempatnya menginap sekitar pukul 01.20 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak Jumat (17/04/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu yang disimpan dalam tas bermotif bunga warna cokelat, serta lima paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) di atas kasur kamar.

Tak hanya itu, polisi turut menyita total tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram. Sejumlah barang lain juga diamankan, seperti satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Diketahui, SA merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat,” tutupnya.  (Joko/*)