DPR-RI dan Propam Mabes Diminta Awasi Penyidikan Kasus BBM Subsidi Di Polres Jember

Jember,PN – Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum anggota DPRD Jember, Jawa Timur, David Handoko Seto, Senin, (13/4/2026) sebagai pelapor dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi meminta Kepolisian Resort Jember segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tidak hanya itu, Thamrin mendesak Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan supervisi terhadap penyidikan BBM bersubsidi yang dilakukan Kepolisian Resort Jember.

Kepada sejumlah awak media, Thamrin yang didampingi David Handoko Seto di lobi gedung DPRD Jember mengaku sudah berkomunikasi dengan Bambang Hariadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.

“Saya minta untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di kabupaten Jember”, ujarnya.
“hari ini, (13/4) hari ke 31 sejak diadukan”, “tidak ada perkembangan apapun”, tegasnya.

Ditambahkan, walau kasusnya sudah naik penyidikan, “saksi-saksi kunci yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri kejadiannya sampai sekarang tidak pernah diminta keterangannya”, “ketua Hiswana Migas yang ikut melakukan pengejaran dan yang lain tidak dimintai keterangannya, ini penyidikan model apa”, tanyanya.

Seperti diberitakan, Sabtu (14/3/2026) tengah malam, telah terjadi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi yang patut diduga dilakukan secara illegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Pengisian BBM Bersubsidi jenis bio solar dilakukan kepada Truk Nopol DK 6484 AS yang telah dimodifikasi dan membawa tangki sebanyak 4 buah berkapasitas sekitar 4.000. liter.
Peristiwa tersebut diketahui David Handoko Seto, anggota DPRD Jember, Jawa Timur yang juga ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kemudian segera diberitahukan kepada ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak daan Gas (HISWANA MIGAS) Jember, Iqbal Wilda Fardana dan Kepolisian Sektor Sumbersari.

Setelah terjadi pembicaraan antara petugas SPBU, pengemudi Truk Nopol DK 6484 AS, David Handoko Seto, Iqbal Wilda Fardana dan anggota Polsek Sumbersari, tiba-tiba seseorang yang belum diketahui keluar dari mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB yang menunggu diseberang SPBU masuk dalam Truk Nopol DK 6484 AS dan membawa kabur.

Terjadi kejar mengejar antara truk Nopol DK 6484 AS dengan David Handoko Seto, Iqbal Wilda Fardana dan anggota Polsek Sumbersari serta diikuti mobil Toyota Rush Nomor Polisi P 1076 YB. Pengejaran dilakukan mulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sumbersari, Ajung, Jenggawah, Ambulu sampai wilayah hukum Polsek Tempurejo, yang jaraknya mencapai sekitar 30 km.
Disekitar desa Pontang, kecamatan Ambulu terjadi penghadangan dan pengeroyokaan oleh sekelompok orang terhadap David Handoko Seto, untuk menghambat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah itu pengejaran dilanjutkan, namun terhenti, karena kendaraan yang dikemudikan David Handoko Seto dipepet kendaraan pelaku hingga menabrak pagar jembatan.

Sedangkan petugas Polsek Sumbersari sampai sekarang tidak diketahui, apakah terus melakukan pengejaran atau tidak.

Thamrin meminta Propam harus memeriksa anggota kepolisian Sektor Sumbersari, Ajung, Jenggawah, Ambulu dan Polsek Tempurejo,

“Menghilang, tidak melaporkannya anggota Polsek Sumbersari yang mengetahui praktek illegal itu apa alasannya, 5 Kapolsek yang dilalui pelaku saat dilakukan pengejaran harus diperiksa”, “kenapa mereka tidak melakukan penghadangan, kalau ada pelanggaran etik atau ada keterlibatan harus diberi sanksi, karena ini semakin mencoreng marwah Polri”, tegasnya. (**)