Jember,Publiknusantara.com – Setelah lama tidak ada kabar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Jember,Muhammad Irwan Datuiding, Rabu (1/4/2026) mengabarkan, laporan dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pernyataan senada juga diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Ptaditya Putra. Disebutkan, penyidik Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, “masih fokus pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan dokumen”, terangnya.
Ditambahkan Ivan, korupsi (fraud) dana BPJS yang terjadi di 3 rumah sakit di Jember diduga melibatkan beberapa pejabat Pemkab, pejabat rumah sakit, anggota DPRD serta dokter. “Kejaksaan mempunyai kewenangan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara”, karana itu, setiap penyimpangan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan”, ujarnya.
Sebelumnya, advokat Mohammad Husni Thamrin, Senin (17/11/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri Jember di jalan Karimata. Thamrin terpantau membawa sejumlah dokumen pengaduan. “Saya mengadukan kasus BPJS, anggaranya pakai uang negara dan kasus itu merupakan pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana”, ungkapnya.
Sebelumnya, kepala BPJS Jember, Yessy Novita menyatakan ada penyimpangan (fraud) yang dilakukan 3 rumah sakit di Jember. “jadi sudah ada pengakuan dari pejabat BPJS dan ada pengakuan dari rumah sakit, mereka (rumah sakit) kabarnya diminta mengembalikan uang yang di korupsi”, tegas Thamrin.
Terungkapnya tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Jember, Jawa Timur diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember yang dirilis September 2025.
BPJS Jember mulanya menutupi nama rumah sakit, dimana terjadinya tagihan fiktif dana yang sumbernya dari uang negara dan sebagian berasal iuran peserta BPJS. Akhirnya terungkap ke publik, setelah Thamrin meminta ke Gubernur Jawa Timur dan bupati Jember untuk melakukan audit kepada tiga rumah sakit di Jember yang terindikasi sebagai pelakunya.
Diterangkan Thamrin, tiga rumah sakit pelaku korupsi itu, RS. Paru Jember milik pemerintah provinsi Jawa Timur di jalan Nusa Indah No. 28, RS. Siloam Jember di jalan Gajah Mada No. 104 dan RSD. Balung milik pemerintah kabupaten Jember di jalan Rambipuji No. 19, Kec. Balung.
Setelah kasusnya terendus, Rabu (5/11/25) Komisi D DPRD Jember mengadakan pertemuan diam-diam di hotel di jalan Karimata bersama Dinas Kesehatan dan BPJS. “Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D”, “ saya mencium aroma busuk di pertemuan itu, ada scenario untuk menutup kasusnya”, terang Thamrin.
Benar saja, esoknya, Kamis (6/11) ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D. Thamrin yang diundang dalam RDP itu mengaku kecewa, pasalnya RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit, “tidak fokus pada permasalahan kasus BPJS, malah BPJS dan ketua Komisi D, Sunarsi Khoris yang memimpin sidang seperti sengaja mengaburkan”, “kasus itu dianggap perkara perdata biasa, dianggap selesai setelah pelakunya diminta mengembalikan kerugian negaranya”, terangnya.
Sebagai pelapor, Thamrin mengaku mengapresiasi Kejari Jember, ”akan terus memantau perkembangannya”, “selalu saya informasikan ke KPK, agar ikut memantau perkembangan perkaranya”, tegasnya. (**)