Disdukcapil Jember Kolaborasi Dengan PN Sepakat Integrasikan Kemudahan Layanan

Jember,PN – Mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember sepakat mengintegrasikan perubahan data dokumen kependudukan.

Bambang Saputro, Kepala Disdukcapil Jember mengatakan,”Kami melihat masih banyak masyarakat yang harus bolak-balik antara Dispendukcapil dan PN Jember hanya untuk mengurus perubahan adminduk,” katanya.

Aktivitas tersebut menurut Bambang, tentu akan memakan waktu, tenaga, dan biaya.

“Karena itu, kami berinisiatif mengintegrasikan layanan tersebut agar lebih cepat dan mudah,”terangnya.

Maka dari itu lanjut Bambang, untuk mewujudkan inovasi layanan tersebut, Disdukcapil Jember berkoordinasi dengan PN Jember pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Selama ini beberapa kasus perubahan pada dokumen kependudukan memerlukan proses penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum dokumen kependudukan dapat diubah,”terangnya.

Masih kata Bambang, nantinya, proses penetapan pengadilan dan perubahan dokumen kependudukan akan dibuat dalam satu alur layanan yang terintegrasi dalam sistem.

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan penetapan pengadilan melalui kantor Dispendukcapil, kemudian pendaftaran akan diproses dan dikirimkan ke PN Jember melalui aplikasi Lahbako (Layanan Harian Buat Adminduk Orang Jember) milik Dispendukcapil Jember.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Jember, Yhoni Restian, menjelaskan aplikasi Lahbako akan digunakan sebagai fasilitas komunikasi permohonan dari masyarakat yang terintegrasi dengan PN Jember.

“Nantinya proses pemohon akan difasilitasi oleh Disdukcapil untuk pengajuan ke PN Jember. Otoritas sepenuhnya kami serahkan ke PN Jember untuk verifikasi dan menyetujui pengajuan yang bisa dilakukan sidang,” jelas Yhoni Restian.

Pemohon dapat mengikuti sidang secara daring. Saat itu juga setelah muncul penetapan pengadilan, dokumen adminduk dapat diproses serta pemohon bisa langsung mendapatkan dokumen adminduknya.

“Ini bentuk nyata pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan berpihak pada masyarakat,”ucap Yhoni.

Sebagai langkah awal, program ini akan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Jember dan Ketua PN Jember.

Acara ini Bambang Saputro didampingi para kepala bidang yang disambut langsung oleh Ketua dan Wakil PN Jember, A.A GD Agung Parnata dan Ni Wayan Wirawati.

Reporter : Mujianto