M Husni Thamrin : Penerima Dana Dari Djoko Untuk Pilkada Perlu Verifikasi

Jember,PN – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sdr. Mashudi alias Agus MM melawan Djoko Susanto Tergugat dan Muhammad Fawait (Turut Tergugat) dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati dan Bupati Jember.

Dalam sidang kedua, Rabu (14/1/2026) lalu, tergugat (wakil bupati) selain memberikan jawaban atas gugatan Mashudi, juga menyampaikan gugatan balik (gugatan Rekonvensi) terhadap Mashudi selaku tergugat rekonvensi II dan menarik bupati Jember yang sebelumnya sebagai turut tergugat, sekarang diposisikan sebagai tergugat rekonvensi I atau tergugat utama.

Dalam sidang ke 4 hari ini,Rabu 28/1/2026 agendanya Duplik atau jawaban ke-2 dari tergugat/wakil bupati dan jawaban ke-2 dari bupati Jember yang dibacakan secara elektronik.

Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum bupati Jember menyebut gugatan awal (konvensi) dari Mashudi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat,

“Tidak menjadi kewenangan peradilan umum, tapi kewenangan pengadilan tata usaha negara”, ujarnya.Rabu (28/1/2026).

Menyangkut gugatan balik wakil bupati kepada bupati Jember, Thamrin menyebut permintaan ganti kerugian sebesar Rp.25.500.000.000,- sebagai ganti kerugian selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam dupliknya, pak Djoko merinci pengeluaran untuk biaya pilkada”, “ada nama-nama tokoh penerima aliran dana, cuma keshahehannya masih perlu diverifikasi, jangan-jangan itu sekedar asumsi”, jelasnya.

Sedangkan “perjanjian kesepakatan bersama” yang dibuat pak Djoko dan Gus Fawait, menurut Thamrin kedudukannya dibawah peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi, “hak dan kewenangan bupati dan wakil bupati, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori”, “undang-undang yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang, apalagi cuma kesepakatan pribadi”, terangnya.

Ditambahkan, peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sehingga perjanjian yang berisi permintaan Djoko Susanto agar beberapa kewenangan bupati diminta diserahkan kepada wakil bupati tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau dilaksanakan, justru akan bertentangan dengan UUD dan undang-undang”, terang Thamrin.

Ditanya kemungkinan akhir proses persiadangan, Thamrin optimis sidang akan segera dihentikan, “atas gugatan Mashudi, bupati dan wakil bupati kompak gugatannya akan ditolak”, “karena tidak menjadi kewenangan pengadilan Negeri Jember”. “argumentasi wabup iku nantinya bisa meruntuhkan gugatan baliknya sendiri”, pungkasnya.(**)