Jember,PN – Merasa dirugikan akibat laporannya yang sudah 4 tahun tidak kunjung ada kejelasan penangananya di Kepolisian Resort Jember Sektor Sukowono, Satria, perempuan paruh baya, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin dan Anwar Nuris , Abdul Basit , Senin (19/1/2026) mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember.
Disebutkan M Husni Thamrin, perkaranya dilaporkan tahun 2023 lalu, “sudah ditetapkan 2 orang tersangkanya, alat buktinya sudah disita dengan penetapan pengadilan”, “ada bukti tambahan berupa voice note yang menyuruh tersangka kabur, tapi penyidik tidak bertindak apa-apa”, terang Husni Thamrin.
Pernyataan senada juga ditegaskan Anwar Nuris, “kami juga ada informasi, ada aliran dana cukup besar untuk menghambat penyidikan dan tidak melakukan upaya paksa terhadap tersangkanya’, terangnya.
Ditambahkan Thamrin, “dalam Pasal 158 KUHAP baru, penundaan terhadap penyidikan menjadi obyek praperadilan”, “Kepolisian Republik Indonesia secara berjenjang sebagai termohon’, ujarnya.
Diketahui, dalam praperadilan yang dimohon Satria, Kapolri hingga Kapolsek Sukowono diposisikan sebagai terpohon.
Permohonan yang diajukan Husni Thamrin, sudah diregister PN Jember dengan Nomor: 2/Pra.Pid/2026/PN Jmr, “menurut ketentuan Pasal 163 KUHAP baru, pengadilan dalam waktu 3 hari sejak pendaftaran harus sudah menetapkan jadwal sidang”, urainya.
Ikhwal perkaranya, tahun 2023 Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Satria “diiming-imingi” akan memperoleh keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono agar menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.
Setahun kemudian, Selasa, 11/6/2024, setelah memeriksa saksi, ahli pidana, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember, penyidik Polsek Sukowono menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.
Namun, “hingga sekarang, setelah 4 tahun perkaranya tak jelas”, “tersangkanya dikabarkan sudah kabur”, “informasinya semakin simpang siur setelah beredar kabar ada uang pengkondisian”, terang Anwar Nuris.
Merasa kliennya tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sebagai korban, “untuk sekalian menjajal KUHAP baru, yang ada penambahan obyek praperadilan, terutama penundaan penyidikan perkara”, “adalah hak korban atau pelapor untuk melakukan upaya hukum praperadilan”, tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Sukowono sampai saat ini belum berhasil dimintai klarifikasinya.(**)