Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah,PN Jember Menilai Surat Kuasa Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat

Posted on November 6, 2024November 6, 2024 by Red

 
JEMBER,publiknusantara.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu kabupaten Jember, Rabu (6/11/2024) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.  Sebagai Penggugat adalah Moh. Husni Thamrin, warga Kaliwates, Jember yang juga seorang advokat melayangkan gugatan terhadap pengawas pemilu karena merasa jadi korban Bawaslu Kabupaten Jember.

Dari pantauan media, sidang dengan register nomor 127/Pdt.G/2024/PN Jmr diketuai I Gusti Ngurah Taruna, dengan anggota Aryo Widiatmoko dan Amran S. Herman berlangsung singkat. Setelah majelis meminta dokumen yang dibawa para tergugat, Thamrin menyatakan keberatan. Pasalnya, surat kuasa Bawaslu Jatim diangap tidak memenuhi syarat, karena tidak semua komisionernya tandatangan. Setelah mempertimbangkan keberatan penggugat dan kekurangan syarat formil dari Bawaslu, majelis kemudian memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk melengkapi dan menunda sidang, Rabu (20/11) depan.  

BACA JUGA : dinilai-merugikan-hak-konstitusional-bawaslu-ri-digugat-2-rupiahpn-jember-pastikan-jadwal-sidang/

Tak hanya itu, “surat kuasa Bawaslu RI juga cacat formil”, ujarnya. “surat kuasa Bawaslu RI dan Bawaslu Jember juga tidak memenuhi syarat”, “hanya ditandatangani ketua, komisioner lain tidak tandatangan”, tambah Thamrin.

Menurut penggugat, semua keputusan, termasuk pemberian kuasa kepada pihak lain wajib diputuskan melalui pleno, “dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pengambilan keputusan wajib melalui pleno”, “komisioner Bawaslu itu sifatnya ad hoc, tidak seperti pejabat negara pada umumnya”, terangnya. Sementara itu, para tergugat saat akan diminta konfirmasinya enggan menjawab, bahkan terkesan sengaja menghidar dari awak media.

Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Thamrin, usai dirinya urung diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai relawan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. “saya merasa jadi korban prank Bawaslu Jember”, “dipanggil untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan nomor 02 Gus Fawaid-Djoko Susanto, nyatanya ditinggal pergi”, ungkapnya.

BACA JUGA : merasa-dikerjai-bawaslu-jember-bawaslu-ri-digugat-2-rupiah-di-pn-jember/

Bawaslu dituntut membayar kerugian imateriil sebesar RP. 2 (dua rupiah) karena dinilai merugikan hak konstitusional dan melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Thamrin menarik Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim sebagai tergugat karena secara organisasi sebagai pengawasl dan atasan langsung Bawaslu Jember. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Perkara itu berawal usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu dipakai pihak swasta relawan paslon petahana dan diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.

 
Kalau terbukti, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme